TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Diduga Langgar Regulasi, PN Watampone Gelar Sidang Hanya Dua Hakim

Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.Com
--Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Watampone menuai sorotan, setelah dalam persidangan, Rabu (13/03/2019) hanya dihadiri oleh dua oranh hakim.

Pada dasarnya, jumlah hakim yang ditentukan oleh Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman adalah sekurang-sekurang 3 orang hakim atau, kecuali undang-undang menentukan lain. Contoh undang-undang menentukan lain di sini adalah jumlah hakim dalam pengadilan anak hakim memeriksa dan memutus perkara anak baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi dengan hakim tunggal. Dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa apabila majelis bersidang dengan lebih dari 3 (tiga) atau kurang dari tiga orang hakim jumlahnya harus ganji.

Hal itu dipertegas oleh Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Watampon, Hamka mengakui bahwa hal tersebut melanggar regulasi.

"Ini memang melanggar, karena dalam menjalankan persidangan, hakim tidak boleh genap harus ganji," kata Hamka saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, PN Klas 1A Watampone menggelar persidangan yang dihadiri oleh dua hakim alias genap Rabu (13/03/2019). Saat berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari dua hakim tersebut alasan sehingga menjalankan persidangan hanya dua orang hakim.

Oleh: Muhammad Zakir

Type above and press Enter to search.