TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Penangguhan Dokter Gadungan, Polisi Diduga 'Masuk Angin'


Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.Com--Penangguhan tersangka malpraktik Aemyzaa alias Carm-elita Alias Emha dan Riani alias Rini oleh pihak Kepolisian mengundang reaksi dari berbagai kalangan.

Pasalnya, Kapolres Bone sebelumnya pernah menegaskan tidak ada penangg-uhan terhadap tersangka. Baik tersangka dokter gadungan, Emha maupun rekannya, Rini. Namun, faktanya tersangka saat ini ditangguhkan.

Penangguhan tersebut mengung reaksi dari sejumlah kalangan, Sudri S.Sos meminta pihak kepolisan konsisten terhadap stat-men yang telah dikeluarkan. 

“Padahal sebelumnya Kapolres sudah menegaskan bahwa tidak ada penangguhan penahanan,” kata Sudri Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone.

Lanjut Sudri. "Jadi wajarlah ketika masyarakat menilai bahwa pihak Kepo-lisian masuk angin, karena faktanya seand-ainya polisi konsisten maka pelaku pasti tidak ditangguhkan, apalagi ini kasus ber-at," ketusnya.

Hal senada juga disampaikan oleh penga-mat hukum Kabupaten Bone, Ismail Aris mengatakan pada dasarnya penangguhan tersangka, merupakan kekeliruan pihak Kepolisian

"Pihak Kepolisian harusnya memperti-mbangkan beberapa aspek, Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilak-ukan terhadap seorang tersangka atau terd-akwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dal-am hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersa-ngka atau terda-kwa akan melarikan diri, meru-sak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jadi, fungsi dilakukannya penahanan itu adalah menc-egah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau mengh-ilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, selain itu ancaman huku-man terhadap pelaku tergolong berat, apal-agi tersangka laporannya selain  ada di Pol-da juga ada di Sinjai jadi harusnya polisi hati-hati," kata Ismail Aris.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.