TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Pelaku Pencurian Di Bawah Umur Di Soppeng Divonis 3 Bulan



INSTINGJURNALIS.Com--Empat pelaku tindak pidana pencurian akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Soppeng. Tiga diantaranya diketahui masih di bawah umur, masing masing berinisial D (16), A (17) dan S (15), serta AN (20) divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Watangsoppeng, setelah terbukti pada kasus pencurian motor di dua TKP yakni, jalan Merdeka dan Maccile beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan, Penasehat hukum terdakwa, Abdul Rasyid, SH dalam konfir-masinya, Senin(18/3/2019), mengatakan, tiga anak dibawah umur divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Watang-soppeng, Rabu 13 Maret lalu dan hal itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Vonis ini sudah Incracht, dimana baik jaksa maupun penasehat hukum sama-sama tidak keberatan dengan keputusan tersebut karena dari tuntutan dari kejaksaan 6 bulan," kata Abdul Rasyid.

Namun, menurut Rasyid keputusan dari hakim patut dipertimbangkan, pasalnya tiga pelaku tersebut masih dibawah umur. Bahkan dari salah seorang tersangka hanya turut serta bukan otk pelaku.

“Kita sebenarnya berharap kemarin vonisnya sekitar 1,5 bulan, karena ada tiga anak yang masih dibawah umur dan punya kesempatan untuk memperbaiki diri, dan harusnya terdakwa berinisial S, hanya dikenakan pasal 55 karena hanya turut serta, dan perlakuan khusus harus diberikan, masa orang yang hanya turut serta, hukumannya sama dengan mereka yang menjadi otak pelaku pencurian," tuturnya.

Dengan vonis ini, keempat terdakwa, D, A, S dan AN saat ini sudah berada di Rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Watansoppeng.

“Sebenarnya keempatnya akan menjalani hukuman enam bulan penjara, karena ada dua kasus yang melibatkan keempat terdakwa, selain pencurian di Jalan Merdeka, mereka juga divonis melakukan pencurian di Maccile, dan dua kasus ini terpisah meskipun kejadianya dihari yang sama, dengan vonis masing-masing kasus adalah tiga bulan, yang selanjutnya diakumulatifkan menjadi enam bulan” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa S yang masih siswa salah satu sekolah di bone, dipastikan masih bisa mendapatkan hak haknya untuk bersekolah, dimana jika nantinya ada ujian, maka terdakwa diijinkan untuk mengikuti ujian tersebut.

“Terdakwa S masih bisa mengikuti ujian sekolah nantinya” tandas Abdul Rasyid.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Soppeng, Dra Andi Nur Lina, mengaku pihaknya akan terus berusaha melakukan sosialisasi di desa-desa dan sekolah terkait Undang undang perlindungan anak.

"Kami akan berusaha melakukan sesuatu yang bersifat pencegahan, termasuk sosialisasi, dan akan melakukan pendampingan melalui DP3A dan bisa cepat hadir dalam mendampingi saat ada kasus," pungkasnya.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.