TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus PAUD, Polres Bone dan BPKP Resmi Tetapkan Kerugian Negara 4,9 M

Kasus PAUD, Polres Bone dan BPKP Resmi Tetapkan Kerugian Negara 4,9 M
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim 

INSTINGJURNALIS.com - Kepolisian Polres Bone telah resmi merilis adanya kerugian negara pada kasus pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp. 4,9 miliyar.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim mengatakan beradasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp.4,9 miliyar.

"Berdasar hasil audit BPK ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp.4,9 miliyar," kata Kadarislam Kasim, Selasa (25/06/2019).

Meskipun begitu pihak Kepolisian belum menobatkan secara resmi adanya tersangka dalam kasus pengadaan buku tersebut.

"Untuk tersangkanya kami akan melakukan gelar perkara kedua di Polda, namun ada 6 oknum pegawai PAUD yang diduga terlibat," beber Kadarislam Kasim.

Sementara terkait keterlibatan Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Hj Erniati, Kadarislam Kasim mengatakan tidak menutup kemungkinan ia terlibat dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan keterlibatan Kepala Bidang. Namun, kami masih akan melakukan pemeriksaan selanjutnya," tutur Kadarislam.

Diketahui, sebelumnya pemerintah menganggarkan Bantuan Operasional (BOP) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp.27 miliyar yang diperuntukkan untuk Kepala TK.

Karena adanya perbuatan sepihak  dilakukan oleh oknum pegawai PAUD dan Dikmas (dulu PLS), yang dimana seharusnya pihak sekolah diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut sesuai peruntukan Pendidikan Usia Dini (PAUD).

"Namun, pada tahun 2017 oleh pihak PLS melakukan permainan dengan mengintervensi pihak sekolah untuk mengadakan buku di Jakarta, dengan memasang harga satuan Rp.20.000, sementara seharusnya harga satuannya Rp.5.200," lanjut Pahrun.

"Selanjutnya, pada tahun 2018 juga dianggarkan oleh pemerintah sebanyak 14 miliar. Namun, oleh pihak PLS juga memainkan harga Rp.17.500 persatuannya, dimana seharusnya harga satuan Rp.5.200," kata Iptu Muh Pahrun, Kasat Reskrim Polres Bone (21/05/2019) lalu.

Muhammad Ram

Type above and press Enter to search.