TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Korupsi, Kades Mattirowalie Bone Dibui

Korupsi, Kades Mattirowalie Bone Dibui
Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, Ruddin Tokkong dipenjara karena terbukti lakukan tindak pidana korupsi

INSTINGJURNALIS.com - Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lappariaja, Kabupaten Bone mengeksekusi Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, Ruddin Tokkong.

Ruddin Tokkong ditetapkan sebagai Terdakwa oleh Penyidik Cabjari Bone di Lapariaja dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp 140 juta.

Usai menyelesaikan administrasi eksekusinya yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja Andi Hairil Akhma selanjutnya Ruddin Tokkong dibawa ke Lapas Klas II A Watampone.
95

“Kepala Desa Mattirowalie telah kami masukkan ke Lapas Watampone untuk menjalani pidananya” kata Andi Hairil, Kamis (20/6/2019).

Ruddin Tokkong akan menjalani hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menvonis Ruddin Tokkong bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ruddin Tokkong dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta," terangnya.

Andi Hairil menambahkan, Tim Jaksa Cabjari Bone di Lapariaja sebelumnya juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 140 juta dari Ruddin Tokkong pada tahap Penyidikan.

Uang tersebut dirampas untuk negara dengan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebagaimana amar putusan.

“Pemulihan keuangan negara merupakan fokus penanganan korupsi saat ini dan untuk perkara ini hal tersebut sudah Kami lakukan, prinsip kami Follow the money” pungkasnya. (*)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.