TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BPOM Makassar Buka Segel Mesin Produksi Purairo

BPOM Makassar Buka Segel Mesin Produksi Purairo

INSTINGJURNALIS.com - Mesin produksi perusahaan air minum kemasan 220 ml merek Purairo CV. Putra Bungsu Jaya, di Jalan Bulu Manyurung, Kelurahan Bongki, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, yang sebelumnya disegel oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, akhirnya dibuka.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sinjai, Dra. Hj. Darmawati menjelaskan,   Air Minum Kemasan (AMK) Purairo telah melakukan perbaikan Lid/Label yang sudah mencamtumkan Nomor Izin Edar (NIE).

Untuk itu, setelah BPOM Makassar memberikan surat pelimpahan wewenang pembukaan segel tertanggal 19 Agustus 2019, pihaknya pada Selasa, (20/8/2019) langsung membuka segel mesin produksi tersebut.


"Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan, telah melakukan pembukaan segel sarana produksi pangan air minum kemasan purairo (CV. Putra Bungsu Jaya, untuk dapat memproduksi kembali, setelah memenuhi tetentuan yang berlaku," ungkapnya, Jumat (30/8/2019).

Lebih lanjut Darmawati mengatakan, dengan adanya beberapa temuan tim terpadu sebelumnya, pihaknya berharap agar para pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami sebagai Tim Pengawas Terpadu Dinas Kesehatan mengharapkan agar pihak Pengusaha selalu mematuhi aturan dalam menjalankan usahanya, apalagi merupakan komsumsi langsung Masyarakat. Dalam hal ini air minum kemasan wajib dicantumkan Nomor Izin Edar yang masih berlaku dari BPOM," harapnya.

Lanjutnya, semua makanan atau minuman kemasan yang beredar wajib dicantumkan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.

Sekedar diketahui, mesin produksi purairo disegel BPOM Makassar pada (8/8/2019) lalu  lantaran melakukan produksi dan distribusi yang menggunakan label/kemasan, sementara pihak perusahaan tidak mencamtumkan Nomor Izin Edar (NIE).

(Ardy)

Type above and press Enter to search.