TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Predator Seks Ini Dapat Hukuman Kebiri Kimia

Predator Seks Ini Dapat Hukuman Kebiri Kimia
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - M Aris pemerkosa sembilan orang anak di Mojokerto medio 2015-2018 dijebloskan ke penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

Selain itu, pemuda 20 tahun itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia kepada Aris ini merupakan eksekusi pertama yang akan dilakukan di Indonesia.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.

Vonis hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[CUT]

Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan beruapa kebiri kimia.

"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Ada pun para korbannya merupakan anak-anak.

"Dalam persidangan, terungkap 9 korban," kata Wisnu.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda di Mojokerto dihukum kebiri kimia setelah terbukti memperkosa 9 anak.

[CUT]

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja.

Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi. Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Aksi yang dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. (*)

Sumber: Kompas.com
Editor : Satria

Type above and press Enter to search.