TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tahan Anak di Bawah Umur, Oknum Jaksa Sinjai Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI

Sumber ilustrasi: Megazine

INSTINGJURNALIS.Com--Seorang oknum Kejaksaan Negeri Sinjai dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI sehubungan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Oknum Jaksa tersebut bernama, Isnawati Yamin dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge (S3) Kab. Bone.

Firajul Syihab selaku pelapor mengatakan dari keterangan orang tua anak, jaksa meminta uang jaminan sebesar Rp 5 juta.

"Namun karena orang tua anak tidak mampu membayar akhirnya anak tersebut ditahan yang semestinya dalam Undang- undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan anak berhak untuk tidak ditahan," kata Firajul Syihab selaku kuasa hukum.

Dalam laporan tersebut, Firajul menerangkan, bahwa pada tanggal (14/05 2019) terlapor (Rahmat Syam Bin Syamsuddin) ditahan dan dibuktikan dengan surat perintah penahanan.

"Dimana penahanan tersebut tidak berdasar atas hukum karena dalam UU SPPA diatur bahwa anak yang dapat ditahan adalah anak yang ancaman hukumannya tujuh tahun/ lebih, sedangkan terdakwa anak hanya didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP alternatif 351 ayat (1) KUHP," kata Firajul.

Setelah perkara anak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sinjai, Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan penangguhan penahanan, dimana dalam surat tersebut memerintahkan penahanan anak tersebut ditangguhkan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019, namun jaksa baru menangguhkan penahanannya per tanggal 28 Mei 2019.

"Selain itu, Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa anak juga melanggar pasal 351 ayat (1) dengan tuntutan pidana penjara satu tahun dan dua bulan merupakan tuntutan yang sangat memberatkan dan melanggar hak asasi anak dimana anak masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah, sementara pasal 351 ayat (1) KUHP merupakan tindak pidana ringan," kata Firajul.

Bahkan, lanjut Firajul mengatakan. "Kami selaku kuasa hukum meragukan kapabilitas jaksa penuntut umum apakah sudah memenuhi kualifikasi sebagai jaksa anak," kesalnya.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.