TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terkait Kasus PAUD yang Diduga Rugikan Negara 4,9 M, Mister X Mengalami Tekanan

Sumber Ilustrasi: Google

INSTINGJURNALIS.Com--Terkait pengembangan Kasus dugaan korupsi PAUD di Kabupaten Bone, lagi-lagi mencul ketimpangan, sebutlah mister X merasa ketakutan untuk mengungkapkan fakta sebenarnya, dimana adanya dugaan keras konspirasi dan korporasi terjadi dalam proses kasus ini sehingga dugaan upaya melibatkan orang besar di dalam kasus tersebut dikaburkan.

Sebelumnya Kasus dugaan tindak pidana korupsi Batuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Dikmas dikabupaten Bone, menyeruak dan bahkan menjadi perhatian publik, dimana adanya dugaan tekanan yang dilakukan terhadap terperiksa atau yang diindikasikan terlibat dalam kasus tersebut guna untuk mengungkap kasus ini.

Lagi salah seorang terperiksa yang tidak mau disebutkan namanya, sebutlah mister X mengaku takut mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan istri wakil Bupati Bone tersebut. Bahkan terperiksa mengaku dibungkam untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya bahkan kondisi psikisnya dan kesehatannya mulai drop.

"Takutka sekarang de, takutka mengungkapkan sebenarnya, sebenarnya penyidik itu sudah tahu sebenarnya tanpa harus difulgarkan secara rinci, karena saya selama kasus ini bergulir, kesehatan saya mulai drop dan juga tentu kita tahu sendiri bahwa masa pemilik rumah tidak tahu masalah yang terjadi dirumahnya sendiri," kata salah seorang terperiksa atau mister X yang enggang disebutkan namanya.

Menurut terperiksa tersebut, mulutnya dikunci untuk tidak membocorkan fakta yang sebenarnya terkait kasus tersebut, dan bahkan mengakui menerima uang dari anggaran negara ini dan menyebutkan beberapa orang yang juga turut menikmati anggaran hasil jualan buku itu.

"Mulut saya sudah dikunci dek, untuk mengungkap fakta-fakta keterlibatan Kepala Bidang, karena kita tahumi itu de kuta cuman bawahan," tambahnya

Menilai kasus ini sangatlah menarik baginya, menurut salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Bone, Salahuddin SH mengatakan, karena kasus ini sudah lama bergulir dan belum ada penetapan tersangka,dan meskipun dugaan  kerugian negara sudah ada, jangan sampai ada upaya untuk mengalihkan kasus ini ke perdata. Namun hati-hati, ada pasal 32 UU No 31/1999 dan perubahannya pasal 21 UU 31/1999 yang merupakan perubahan UU No 31/1999.

"Jadi menurut pasal 32 UU No 31/1999 bahwa jika dianggap tidak cukup bukti berkas perkara penyidikan diserahkan ke pengacara negara (jaksa) untuk dilakukan gugatan perdata kerugian negaranya atau kepada instansi yang dirugikan untuk diajukan gugatan perdatanya, tapi harus diperhatikan pula pasal 21 UU 31/1999 jo pasal 12 UU 20/2001 yang merupakan perubahan dari UU 31/1999. Itu sangat sensitif untuk dipahami bahwa dalam UU 31/1999 setidaknya ada tujuh tindak pidana di dalamnya," kata Salahuddin.

Selain itu, menurutnya keterangan yang diungkapkan salah seorang terperiksa menjadi alat bukti yang cukup untuk dilakukan pengembangan hal itu mengacu dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012.

"Wah sebenarnya ini menarik untuk dikaji, karena ada berita saya baca, ada keterangan dari salah satu terperiksa ditekan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Melalui perkapolri no 14 tahun 2012 penyidik bisa melakukan pengembangan atas pernyataan terperiksa tersebut. Apalagi terperiksa bisa dianggap sebagai bukti permulaan untuk dilakukan pengembangan. Supaya ini bisa menjadi terang menderang, coba diperhatikan pasal 3 dan pasal 11 perkapolri tersebut saya fikir itu sangat jelas," jelas Salahuddin SH.

Sekedar diketahui Bahwa pihak Kepolisian Polres Bone melalui, AKBP Kadarislam Kasim menegaskan sebelumnya bahwa dalam proses kasus ini tidak ada penekanan bagi terperiksa.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.