TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dalam Kasus Trotoar, Kajari Sinjai Pastikan Ada Tersangka

Dalam Kasus Trotoar, Kajari Sinjai Pastikan Ada Tersangka
Kepala Kejakaan Negeri Sinjai, Noer Adi. Foto: Istimewa

INSTINGJURNALIS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali buka suara terkait kehawatiran publik terhadap kinerja penegak hukum itu dalam memperoses kasus dugaan korupsi pembangunan trotoar Dinas PUPR Tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Adi memastikan akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan yang menelan anggaran Rp870 juta itu.

"Publik Sinjai tidak perlu khawatir terkait kinerja kejaksaan sinjai dan kasus trotoar ini pasti dilanjutkan dan sampai ke persidangan, saya janji dan pasti," tegasnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/10/2019).

Pernyataan Kejari Sinjai bukan tanpa alasan, sebab, dalam kasus ini pihaknya telah menemukan perbuatan melanggar hukum.

Bahkan diakui, Noer Adi pembangunan trotoar itu memang sangat buruk dan sarat terjadi kerugian negara, itu karena pekerjaannya diduga hanya asal-asalan.

"Saya sudah cek di lapangan langsung hasil pekerjaan tersebut, dan memang sangatlah buruk. Hasil hitungan sementara pihak kami memang ada kerugian negara, namun tetap kami menunggu hitungan hasil kerugian negara oleh saksi ahli yakni BPK. Setelah hasil dari BPK keluar baru akan dilakukan penetapan tersangka," terangnya.

Lebih lanjut Noer Adi mengungkapkan, meski saat ini pihaknya di perhadapkan dengan dua kasus korupsi yakni, kasus dugaan korupsi koperasi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan kasus kades Arabika yang saat ini menunggu persidangan, namun hal itu tak menyurutkan semangat kejari Sinjai untuk mengusut kasus trotoar tersebut.

"Tahun ini ada dua kasus dugaan korupsi ditindaklanjuti dan rampung tahun ini, dan setelah itu kasus di Dinas PUPR pasti saya tindaklanjuti, ini janji saya kepada publik sinjai," ungkapnya.

Sementara itu, terkait adanya beberapa orang yang akan jadi tersangka dalam kasus itu, Kejari Sinjai tak menampik. Dia memastikan setelah hasil pemeriksaan dari saksi ahli BPK kasus ini akan di ekspose.

"Kita pasti ekspose, intinya banyaklah," ketus dia.

Terpisah, Praktisi Hukum, Andi Salahuddin, SH mengatakan, Kejari Sinjai harus mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Meski, ada pihak-pihak yang mencoba melakukan lobi, namun kata Salahuddin, hal itu tidak dibenarkan.

"Jika memang ada oknum yang berusaha membantu dalam hal apapun juga merupakan tindak pidana juga. Jadi hati-hati soal tipikor karena itu sangat resisten tindak pidana lain terjadi," katanya saat dihubungi. (*)

(Sar)

Type above and press Enter to search.