TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Di Hearing ke DPRD, Ini Pembelaan Kades Lamatti Riattang Soal Pemindahan Lokasi Sumur Bor

Di Hearing ke DPRD, Ini Pembelaan Kades Lamatti Riattang Soal Pemindahan Lokasi Sumur Bor
Kepala Desa Lamatti Riattang, Amiruddin (dua dari kiri) saat menghadari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sinjai terkait polemik pemindahan lokasi sumur bor

INSTINGJURNALIS.com - Kepala Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Amiruddin tak menampik soal pemindahan lokasi sumur bor yang saat ini tengah berpolemik.

Dia mengaku, bahwa apa yang dilakukan itu merupakan kebijakan yang tidak sesuai dengan sistem. Namun Amiruddin berdalih, hal itu dilakukan dengan dasar pemanfaatan serta beberapa pertimbangan lainnya.

"Saya mengaku salah dalam mengambil kebijakan ini," kata Amiruddin pada rapat dengar pendapat (RDP) diruang kerja Komisi III DPRD Sinjai, Selasa (29/10/2019).

Terlebih kata dia, adanya desakan dari pihak rekanan terkait masalah estimasi waktu atau masa pekerjaan. Sehingga dengan pindahnya lokasi pembangunan sumur bor tersebut telah menimbulkan polemik.

Kendati, Amiruddin menjelaskan,  kondisi riil terkait pemindahan lokasi sumur bor itu. Pertama, dari sisi pemanfaatannya, kedua, di lokasi awal pihak Geologi meminta surat keterangan hibah dari pemilik tanah, dan itu diakuinya tidak bisa dilakukan.

Dengan pertimbangan tersebut, Amiruddin memutuskan untuk memindahkan lokasi pembangunan sumur bor ke tempat yang pemilik tanah siap menghibahkan tanahnya.

"Saya menyadari bahwa ada beberapa orang yang kecewa atau merasa dirugikan dengan pemindahan lokasi pembangunan sumur bor ini," ujarnya.

Tapi lanjutnya, jumlah pemanfaatannya lebih banyak, bila di tempatkan dilokasi bagian atas yang bisa mengakses kebawah.

"Sementara lokasi awal yang berada di bawah tidak bisa mengakses keatas," ketus dia.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sinjai, H. Bahar didampingi oleh Jamaluddin Asnawi, Mappahakkang,  Chaeril Anwar, Andi Wirawan Hamsah dan Hartati Malkab berlangsung alot.

Itu karena, sejumlah anggota dewan menganggap pemindahan lokasi sumur itu tak berdasar, apalagi tak dilengkapi dokumen dan berita acara pemindahan lokasi.

Musababnya, hal itu tak diketahui, baik pemerintah Kecamatan maupun instansi terkait yakni, Dinas PUPR.

Pembangunan sumur bor tersebut merupakan bantuan dari Badan Geologi Bandung (BGB).

(Ardy)

Type above and press Enter to search.