TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Publik Nilai Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Trotoar PUPR Sinjai Berpotensi Mandek

Publik Nilai Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Trotoar PUPR Sinjai Berpotensi Mandek
Ilustrasi


INSTINGJURNALIS.com - Proses dugaan kasus korupsi pembangunan trotoar yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai seolah menjadi sayembara ditengah publik.

Pasalnya, kasus yang menelan anggaran Rp.870 juta pada Tahun 2018 itu dinilai penuh dengan konspirasi dan mendapat penilaian bagi publik bahwa proses kasus tersebut di khawatirkan mandek dan ada juga yang menilai akan diproses sampai ke pengadilan.

Ironisnya, kasus yang diproses Kejari Sinjai sejak awal bulan tahun  2019 ini juga diduga keterlibatan orang yang berduit dan potensi menciptakan tekanan bagi penegak hukum.

Salah seorang akademisi, Andi Saiful mengatakan, integritas dan kredibilitas penegakan hukum diinternal kejaksaan menjadi taruhan dalam memproses kasus tersebut

"Bicara potensi melanjutkan kasus pembangunan trotoar dengan anggaran 870 juta itu yang di kejaksaan bisa saja mandek dan bisa saja lanjut," ungkapnya, Rabu (3/9/2019).

Tergantung kata dia, integritas dan kredibilitas Kejari Sinjai. Pasalnya sudah ada aroma ditengah publik  sebelumnya bahwa Pimpro dan pihak ketiga diduga telah melakukan pendekatan terhadap pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri sinjai.

Meski demikian, pihak Kejari Sinjai menegaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses. Itu dibuktikan pihak konsultan pengawas dan pihak ketiga H. Lukman telah menjalani pemeriksaan.

Bahkan pihak Kejari menegaskan, terdapat penyimpangan bentuk perbuatan melanggar hukum dan kondisi pembangunan tersebut nampak sudah hancur padahal masih berumur 1 tahun.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sinjai, Zaenal menegaskan bahwa kasus ini sementara dalam proses. Demikian juga Kasi Pidsus saat ditemui pada HUT Adiyaksa beberapa waktu lalu menegaskan bahwa dalam proses pembangunan proyek itu adanya perbuatan melanggar hukum

"Kasus tersebut dalam proses dan kami terus melakukan pemeriksaan beberapa oknum yang diduga terlibat adanya perbuatan melanggar hukum dalam kasus ini"ungkapnya

Menanggapi hal tersebut salah seorang Praktisi Hukum Andi Salahuddin. SH menjelaskan dalam UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pada pasal 15 dijelaskan, bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai kepada pasal 14.

"Jika memang ada oknum yang berusaha membantu dalam hal apapun, bentuk kebijakan pembatuan tersebut adalah merupakan tindak pidana juga. Jadi hati-hati soal tipikor, karena itu sangat resisten tindak pidana lain terjadi," ungkapnya.

Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, bahwa pasal 13 uu 31 tahun 1999 itu bisa jadi bumerang untuk kedudukan jabatan, bahkan untuk seorang terperiksa yang memberikan jangan kan hadiah janji saja.

"Itu termasuk lho, jadi saya berharap pihak yang terkait menangani perkara ini agar mengedepankan profesionalisme dan mengingat sumpah jabatan yang melekat secara permanen untuk tetap menjaga etik moral sebagai penegak hukum," katanya.

"Saya mengingatkan kepada seluruh pihak yang memeriksa perkara ini agar hati-hati dan mengedepankan asas hukum equality before the law serta jangan coba untuk murtad dari institusinya," sambungnya.

(Sar)

Type above and press Enter to search.