TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus DLHK Bone, Akhirnya Polisi Jadwalkan Gelar Perkara

Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana
INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Resort  (Polres) Bone akhirnya menjadwalkan gelar perkara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone.

"Gelar perkaranya sudah kita jadwalkan kemungkinan minggu depan akan dilaksanakan," kata, AKBP I Made Ary Pradana, Kapolres Bone, Sabtu (30/11/2019).

I Made Ary Pradana melanjutkan terkait pengembalian negara itu, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih jauh.

"Ternyata pengembalian itu dalam rentang waktu dalam proses penyidikan berjalan dan proses pengembalian itu juga dia boleh mengembalikan kan itu boleh waktu tiga bulan kalau tidak salah itu," lanjut Kapolres yang baru menjabat tersebut.

Disinggun soal Undang-undang tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Yang pada maksud pasal 2 dan tiga menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana. I Made mengatakan hal itu dijawab saat gelar perkara dilakukan.

"Saya belum mendalami hal itu karena kami juga belum melakukan gelar perkara,"ungkapnya

Untuk diketahui, Kepolisian Polres Bone mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi swakelola DLHK Bone. Berdasarkan tim auditor ditemukan kerugian negara hingga mencapai 550 juta.

Ironisnya, sehari setelah ditemukan kerugian negara, Kadis DLHK Bone, Asmar Arabe tiba-tiba mengembalikan kerugian negara tersebut.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.