TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polres Bone 'Selow' Meski Negara Rugi 550 Juta

ILUSTRASI
INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Resort (Polres) Bone belum juga menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meskipun negara mengalami kerugian negara hingga mencapai 550 juta.

Pihak Polres Bone terlihat santai menangani kasus penyalahgunaan anggaran swakelola tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muhammad Pahrun mengklaim bahwa pengembalian kerugian negara tersebut menjadi pertimbangan.

"Intinya pengembalian kerugian negara itu tetap menjadi pertimbangan dan yang kedua, masih banyak kasus-kasus yang lain yang kita tangani. Tapi, tentu kami tetap akan melakukan gelar perkara," kata Pahrun.

Anehnya, mantan Kanit Tipidkor Polres Bone yang menjabat bertahun-tahun tersebut mengaku bahwa pengembalian kerugian negara pada masa penyidikan sesuai Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 tidak menghapus pidana.

"Semua orang akan mengatakan hal yang sama bahwa pengembalian tidak menghapus pidana, dan tidak ada perdebatan soal itu," lanjut Pahrun.

Kendati mengakui bahwa pemgembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, Pahrun belum juga menentukan jadwal kasus yang diduga melibatkan Kadis DLHK Bone (Asmar Arabe) itu.

"Belum, kita tunggu saja, nanti kalau ada keterlambatan tunggu saja," tambahnya.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Bone mengusut dugaan tindak pidana anggaran swakelola sebesar 4 miliar Dinas Lungkungan Hidup sejak 2018 lalu.

Saat ditingkatkan ke penyidikan, BPK menemukan kerugian negara hingga mencapai 550 juga pada Oktober 2019 lalu. Namun, hingga empat bulan berlalu pihak Polres Bone belum juga menetapkan tersangka.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.