TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ditangkap Usai Transaksi, Dua Warga Salomekko Gagal Pesta Sabu


INSTINGJURNALIS.Com--RN dan AY warga Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Bone diringkus Satuan Narkoba Polres Bone, Selasa (17/03/2020) kemarin.

Kedua pelaku diamankan oleh penegak hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis sabu.

Penangkapan tersebut berawal saat kepolisian menerima informasi adanya warga melakukan transaksi narkoba, sehingga polisi menuju lokasi dan menemukan RN di salah satu sekolah di Kecamatan Salomekko.

Dari hasil introgasi, RN mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari AY dengan harga 400 ribu.

"Petugas langsung membawa RN ke rumah dan menemukan AY. AY pun mengakui telah menjual sabu sebanyak 2 sachet kepada RN," Humas Polres Bone, Ipda Rayendra.

Sementara AY mengaku mendapatkan barang tersebut dari AK yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.