TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ringankan Beban Korban Kebakaran Pasar Sentral, Ini Langkah Bupati Sinjai dengan Pihak Perbankan

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) saat meninjau secara langsung lokasi kebakaran di Pasar Sentral Sinjai yang terjadi beebrapa haribayng lalu, di jalan Persatuan Raya, Rabu (26/2/2020) lalu.

INSTINGJURNALIS.com -
Perhatian Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada para pengusaha yang menjadi korban kebakaran di Kompleks Pasar Sentral beberapa waktu lalu agar kembali bangkit membangun usahanya sesegera mungkin benar-benar di perjuangkan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).

Pasalnya, tak hanya memperjuangkan bantuan alokasi anggaran untuk rehab pembangunan. Namun orang nomor satu di Pemerintahan Sinjai itu juga menfasilitasi para pedagang atau pengusaha untuk restrukturisasi kredit dengan pihak perbankan.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, H Firdaus mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak perbankan sesuai dengan arahan Bupati ASA. Agar para pengusaha yang mendapat musibah tersebut dapat segera bangkit kembali.

Menurut Firdaus, langkah Bupati Sinjai ASA merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terkena musibah, khususnya para pedagang yang menjadi korban kebakaran dengan harapan dapat mengurangi beban terhadap korban.

"Setelah pak Bupati memerintahkan untuk dilakukan koordinasi dengan perbankan, saya langsung undang semua pedagang ke kantor untuk mendata yang terdaftar sebagai nasabah pinjaman, lalu bertemu dengan pihak perbankan", jelasnya, Rabu (4/3/2020).

Dari sejumlah pedagang yang menjadi korban dari data Dinaskopnaker Sinjai, 11 diantaranya merupakan nasabah BRI Sinjai. Baik berstatus nasabah simpanan maupun nasabah pinjaman.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Bank BRI Sinjai, Hamid Rusdianto saat ditemui terpisah menuturkan, terkait restrukturisasi pihaknya akan menerapkan sistem
Restrukturisasi sebagai upaya penyelamatan atau perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Pada umumnya melalui sistem Restrukturisasi tersebut, pihaknya akan melakukan perpanjangan jangka waktu kredit sesuai kemampuan debitur.

Misalnya, pedagang yang mempunyai satu tempat usaha yang hangus terbakar, maka akan di beri keringanan sampai bisa berusaha kembali.

Sedangkan bagi pedagang yang masih mempunyai tempat usaha lain, maka hanya akan diberikan keringanan angsuran.

"Intinya tidak disamaratakan karena kita akan cek secara CIS by Cis. Kita juga serahkan urusannya ke wilayah, sebab tidak semua keputusan juga ada sama saya", ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya.

Sekaitan dengan hal itu, Hamid merespon baik kepedulian Bupati ASA terhadap para korban kebakaran yang tidak lain adalah nasabahnya.

"Pada dasarnya kita respon baik dan sangat peduli, bahkan sebelum pak Kadis datang kami juga sudah melakukan kunjungan ke para nasabah kita yang menjadi korban kebakaran", katanya. (ads)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.