TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pengacara Terduga Pengedar Sabu Larang Wartawan Liputan di Persidangan

Kuasa Hukum IC, terlihat menepis kamera wartawan, gambar (2) terlihat IC dihadapan penyidik bersama barang bukti.
INSTINGJURNALIS.Com-- Persidangan perdana atas kasus Narkoba untuk terdakwa IC, terduga pengedar sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/20) menuai konflik.

Pasalnya, Sidang yang awalnya dibuka untuk umum demi menuntut transparansi kepada publik langsung berubah menjadi tertutup setelah oknum pengacara terdakwa "melarang" sejumlah media untuk mengambil gambar.

"Kami sudah seharian standby di Pengadilan sejak pagi. Saya sudah ikuti semua prosedur yang ada di Pengadilan, Pakai id card yang diberikan petugas juga. Saya kecewa karena tidak bisa maksimal ambil liputannya karena dilarang ambil gambar saat persidangan," ungkap Zul, salah satu jurnalis di Media Nasional elektronik yang dikonfirmasi, Selasa (10/3/20).

Insiden ini berawal saat proses sidang dibuka untuk umum oleh majelis hakim saat itu. Jurnalis yang sudah berada didalam ruang persidangan yang bersiap mengambil gambar.

"Awalnya hakim hendak mempersilahkan kepada kami untuk mengambil gambar, namun atas permintaan pengacara terdakwa, hakim pun ikut mengabulkan tentang hal tidak boleh mengambil gambar. Saya terima keputusan hakim dengan tidak mengambil gambar saat proses persidangan terdakwa ini," Cerita Zul.

Selain itu, tidak adanya izin kepada jurnalis dalam hal untuk memaksimalkan liputan ini masih menjadi misteri yang belum menemukan jawaban logis dari pihak oknum pengacara yang dianggap sangat merugikan produk jurnalis bahkan dinilai menghalang-halangi proses peliputan di Pengadilan.

"Usai proses persidangan. Saya hendak ambil wawancara pengacaranya diluar ruangan sidang. Kamera saya malah seolah ditepis dengan tangan oleh pengacara itu. Padahal saya hanya hendak meminta konfirmasi dan wawancara terkait alasan hingga kami dari media tidak diizinkan mengambil gambar untuk persidangan kliennya yang terjerat kasus narkoba ini," lanjut Zul yang dikonfirmasi.

Seperti diketahui, kasus persidangan ini dianggap menarik setelah mencuatnya sejumlah isu terkait adanya pasal ringan yang hendak diterapkan kepada terdakwa yang diduga pengedar narkoba ini.
Dalam pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa terselip pasal 131 yang dari 2 pasal lainnya, yakni 114 dan 112.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.