TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Buktikan Keterlibatan Erniati, Jaksa Agendakan Hadirkan Ahli Tipikor dan Ahli Administrasi


INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Bone agendakan akan menghadirkan ahli dalam berkas perkara, Erniati pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Paud dan Dikmas Kabupaten Bone.

Keterangan ahli sebagai petunjuk berkas perkara itu dimaksudkan untuk memperjelas status Kepala Bidang Paud Bone, Erniati dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Dr Eri Satriana mengatakan, jika dalam fakta persidangan tidak ada saksi menyebut adanya aliran dana itu, pihaknya akan melakukan pembuktian dengan ilmu pengetahuan dengan menghadirkan ahli untuk menentukan apakah perbuatan itu termasuk korupsi atau tidak.

"Jikalau nanti dalam persidangan tidak ada yang menyebut itu, salah satu petunjuk kami dalam Berkas Perkara bahwa Untuk menguraikan perbuatan ER, kami meminta pembuktian ilmu pengetahuan dengan cara meminta saksi ahli tindak pidana korupsi dan ahli administrasi," imbuhnya.

Disinggung dugaan perbuatan pidana berupa penyalahgunaan pertanggung jawaban wewenang yang dilakukan oleh oleh Erniati, Kajari menjelaskan, pertanggung jawaban wewenang itu tidak semuanya dikategorikan dalam perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, kasus yang menyeret Erniati itu belum ditemukan perbuatan pidana didalamnya, adapun pertanggung jawaban wewenang itu hanya bisa dilakukan ketika seorang juga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Pertanggung jawab wewenang itu ada dua sisi, pertama pertanggung jawaban administrasi dan pertanggung jawaban korupsi, dalam pertanggung jawaban korupsi ini harus dilengkapi dengan alat bukti berupa kerugian keuangan negara," jelasnya.

Lebih jauh kata Eri, menjelaskan penetapan tersangka terhadap terduga hanya bisa dibuktikan dihadapan persidangan.

"Karena adanya freeming bahwa karena orang ditetapkan tersangka pasti terbukti, itu tidak berhubungan antara penetapan tersangka dengan pembuktian. Bahkan setelah dilakukan penahanan ke tiga tersangka ini (Masdar, Ihsan dan Sulastri) belum juga ada yang menyebut, begitupun dalam persidangan belum juga ditemukan, mungkin saja kedepannya bisa ditemukan, tapi saat ini kita berbicara fakta," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui berkas perkara Erniati hingga saat ini belum di P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bone. Pasalnya, dalam baik penyidik Polres Bone, JPU maupun dalam persidangan tidak ada yang menyebut nama Erniati menerima aliran dana.

Sementara itu, perlu diketahui, Erniati ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam perannya selaku PPTK pada Kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan Buku Siswa TK dengan metode pengadaan langsung.

Dia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

"Namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perpres tentang pengadaan barang dan jasa," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono beberapa waktu lalu.

Erniati dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.