TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gubernur Irianto Minta Perusahaan Gunakan Dana CSR

Gubernur Irianto Minta Perusahaan Gunakan Dana CSR
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie didampingi Hakim Khan pada rapat staf di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (29/7).

INSTINGJURNALIS.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengimbau agar perusahaan yang beroperasi di Kaltara turut berpartisipasi dalam penanganan Coronavirus Disease 19 (Covid-19).

Bentuknya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai upaya penanggulangan penyebaran covid-19.

Tak sekedar imbauan lisan, ini  tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 050/0501/BAPP-LIT/GUB, tentang Himbauan Dana CSR untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

"Maka wajib bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial melalui dana CSR," kata Gubernur.

Selain itu, perusahaan juga dihimbau untuk berpartisipasi dalam promosi kesehatan dan edukasi bagi masyarakat di sekitar wilayah perusahaan terkait. "Melalui dana CSR, diharapkan masyarakat sekitar dapat terbantu," tegasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara Risdianto menambahkan, mengungkapkan bentuk penggunaan dana CSR itu nantinya akan diserahkan ke perusahaan masing-masing.

Artinya, pemerintah meminta agar perusahaan dapat menyesuaikan kegiatan CSR karena meluasnya wabah pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan CSR diserahkan kepada perusahaan dengan melihat kebutuhan masyarakat ataupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Covid 19 yang sudah dibentuk," jelasnya.

Risdianto berharap, adanya bantuan perusahaan melalui dana CSR dapat menjadi pemicu untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Dan semakin membuat masyarakat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan.

"Dalam lampiran ada daftar perusahaan, itu data yg kita miliki beberapa perusahaan menengah ke atas yang beroperasi di Kaltara. Kalaupun belum tercantum, kami tetap berharap dapat berpartisipasi pencegahan dan penanggulangan covid 19," jelas Risdianto.

Sebelumnya, pada Maret lalu, Surat Gubernur Nomor 540/0347/DESDM/GUB juga telah diterbitkan perihal partisipasi perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan untuk guna memutus penyebaran Covid-19. Bentuk paritispasi itu, katanya, bisa dengan memberikan bantuan alat pelindung diri (APD), maupun yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sembako.

Selain itu, perusahaan juga dihimbau untuk melakukan pemasangan alat pencuci tangan di fasilitas umum baik di dalam maupun di luar perusahaan. “Demikian pula perusahaan harus memperhatikan sungguh-sungguh penyebaran Covid-19 di Kaltara sehingga masyarakat khususnya para pekerjanya terbebas dari ancaman penyebaran virus," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ferdy Manurun Tanduklangi.

Perusahaan juga diajak untuk dapat berupaya dan berpartisipasi memutus mata

rantai penyebaran covid-19. Peran perusahaan adalah wajib mematuhi dan mengikuti anjuran pemerintah agar tidak menimbulkan korban jiwa. “Para perusahaan harus mengantisipasi secara serius dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebran virus corona ini. dan harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," tuntas Ferdy. (hms/ar)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.