INSTINGJURNALIS.Com--Tiga terdakwa kasus Paud Bone segera kembali di kursi pesakitan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, 4 Juni mendatang. Ketiga terdakwa, Masdar, Ihsan dan Sulastri akan menjalani sidang dengan agenda penuntutan.
"Ketiganya akan segera menjalani sidang pada 4 Juni mendatang dengan agenda penuntutan," kata, Andi Kurnia, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (28/05/2020).
Sementara satu tersangka lainnya, Erniati masih bernafas lega. Pasalnya, berkas perkara Kepala Bidang Paud Kabupaten Bone itu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bone, Rabu, (27/05/2020).
Pengembalian atau P-19 ini dilakukan setelah penyidik dinilai tidak memenuhi rekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia mengatakan pengembalian berkas perkara istri wakil Bupati Bone itu dilakukan, sebab penyidik belum melengkapi pasal 55 Undang-undang Tipikor. Yang mana diketahui aspek pidana pasal tersebut yakni turut serta melakuka perbuatan pidana.
"Berkasnya sudah kita kembalikan kerena pasal 55 KUHP belum terpenuhi," kata Andi Kurnia, Kamis (28/05/2020).
Sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan istri Wakil Bupati Kabupaten Bone (Wabup Bone), Erniati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone.
Selain istri Wabup Bone, penyidik juga turut menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sebagai tersangka.
Mereka masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Dari hasil penyidikan, istri Wabup Bone yang bertindak selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
(Muhammad Irham)