TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ketua Komisi I DPRD Sinjai Soroti Penyaluran KKS BPNT

Ketua Komisi I DPRD Sinjai Soroti Penyaluran KKS BPNT
Ketua Komisi I DPRD Sinjai Jamaluddin (tengah)

INSTINGJURNALIS.com - Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin menyoroti sistem pemberian kartu keluarga Sejahtera (KKS) BPNT kepada penerima manfaat yang dilaksanakan dengan sistem kelompok atau berkumpul di satu titik (3 Desa setiap titik) sehingga terjadi kerumunan warga.

Seharusnya kata dia, penyerahan KKS BPNT dilaksanakan secara door to door sehingga calon keluarga penerima manfaat, khususnya yang sakit sudah bisa langsung menerima KKS atau diserahkan langsung tanpa harus membuat surat kuasa untuk pengambilan KKS di
kantor Bank Mandiri.

Hal itu ditegaskan saat memimpin rapat terkait mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) BPNT perluasan dari Bank Mandiri.

Dalam kesempatan itu, Politisi Gerindra ini menyatakan beberapa aspirasi yang masuk terkait penyaluran itu seperti, penyaluran BPNT yang cukup lama sehingga sekarang ini masih ada masyarakat yang belum tersalurkan bantuan.

“Hal-hal seperti inilah yang dipertanyakan sehingga kami meminta penjelasan dari pihak bank Mandiri, sekaligus berharap ada solusi dari pihak Bank Mandiri dan pemerintah terkait khususnya ahli waris yang masih di bawah umur (tdk memiliki KTP)”, jelasnya.

Senada diungkapkan, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal yang meminta kepada pihak Bank untuk secepatnya mencari solusi terkait persoalan yang terjadi karena hal ini semata-mata demi kepentingan masyarakat.

Aspirasi yang datang dari masyarakat juga diungkapkan, Hj. Nurbaya Toppo, Hasna, Darna serta Zahra Usman, yang pada intinya menyampaikan bahwa, penyaluran bantuan tidak tepat sasaran karena menggunakan data lama. Di harapkan kedepan ada perbaikan data mengenai persoalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Achman Ramdan selaku pihak Bank Mandiri mengungkapkan bahwa penyaluran BPNT ini, pihaknya bertindak sebagai juru bayar, olehnya itu, ia mengaku bahwa pihak bank tidak mempersulit pencairan bantuan karena semua kebijakan-kebijakan yang dijalankan sesuai aturan yang ada.

Terkait persoalan ahli waris penerima bantuan, pihak bank memberikan kebijakan bahwa apabila sipenerima bantuan berada di perantauan, bantuan tersebut dapat di wakilkan ke ahli waris dengan membawa KTP serta surat keterangan ahli waris dari Pemerintah Desa, dan apabila ahli waris tersebut masih di bawah umur atau belum mempunyai KTP, si ahli waris tersebut dapat memberikan surat kuasa ke ahli waris yang sudah mempunyai KTP.

“Kami dari pihak Bank akan selalu berupaya mengikuti pola yang terjadi didalam Daerah, kami tinggal menunggu surat perintah dari Kemensos apabila BPNT diperpanjang, kami akan lakukan pencairan kepada masyarakat yang belum tersalurkan bantuan” jelasnya.

Kadis Sosial, Muh. Irfan, mengaku sebelum berakhirnya waktu penyaluran BPNT ini, dirinya sudah melakukan penyuratan Perpanjangan waktu ke Kemensos tetapi sampai sekarang ini dirinya belum mendapat surat balasan apakah perpanjangan waktu penyaluran BPNT di terima atau tidak.

“Insyaallah, kami tinggal menunggu surat balasan dari Kemensos, apabila balasan surat sudah dijawab dan akan diberikan perpanjangan waktu,pihak bank akan segera memproses bantuan tersebut” tandasnya.

Asisten I Setdakab, Mukhlis Isma, menambahkan bahwa setiap Bank memiliki kapasitas yang berbeda-beda, karena porsenal Bank Mandiri terbatas maka penyaluran BPNT terlambat akan tetapi aturan-aturan yang dijalankan sama seperti Bank lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. (adv)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.