TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

DPRD Pecat Bupati Faidah, Tuduhan Langgar Sumpah Jabatan

DPRD Pecat Bupati Faidah, Tuduhan Langgar Sumpah Jabatan
Bupati Jember Faida. (detikcom/ Agung Pambudhy)
INSTINGJURNALIS.com - Usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) anggota DPRD Jamber kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Bupati Jember, Faidah menghasilkan kesepakatan yang mengejutkan.

Usulan HMP yang digelar dalam rapat Paripurna pada, Rabu (23/7/2020) kemarin, seluruh fraksi telah sepakat jika Faida telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan. Sehingga, dewan merasa Faida layak diberhentikan.

Faidah dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga DPRD melalui fraksi-fraksinya kompak bahwa bupati dimakzulkan.

“Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dikutip
fin.co.id.

Itqoh mengatakan, DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Keputusan DPRD Jember ini selanjutnya dikirim ke Mendagri dan akan ditindaklanjuti di Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.

“Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung, Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu,” katanya.

Dalam dokumen keputusan DPRD disebut, hal yang melatarbelakangi adalah hasil pemeriksaan Komisi ASN yang menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun diabaikan oleh Faida.

Kemudian hasil pemeriksaan khusus Kemendagri yang mengintruksikan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 15 SK Bupati, tapi menurut DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.

Kemudian, ada banyak indikasi dugaan keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke lembaga penegak hukum.

Sedangkan, Faida tidak hadir ke Gedung Dewan. Namun, memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman untuk menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD.

[CUT]
Dalam surat jawaban itu, ada tiga poin yang disampaikan Faida yakni perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.

“Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut,” katanya.

Ia mengatakan hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Editor : Satria
Sumber : fin.co.id

Type above and press Enter to search.