TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Hebat, 10 Bulan Menyandang Status Tersangka, Erniati Belum Kunjung Disidang


INSTINGJURNALIS.Com--Awal November 2019 lalu, berkas perkara Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Erniati dilimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone.

Namun dengan waktu hampir sembilan bulan, publik terus dibingungkan dengan proses hukum kasus tersebut, bahkan publik menilai bahwa bukan berarti berkas Istri wakil Bupati Bone itu dijamin rampung. Hebatnya, bahkan saat ini berkasnya masih bolak-balik di dua institusi penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) dengan berbagai dalih pembenaran.

Menurut publik Istilah mungkin yang pas untuk menyoroti kinerja penegak hukum dan hal ini lumrah di masyarakat saat ini bahwa, hukum timpang sebelah atau dalam tanda kutip “Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas” maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah bawah.

Jelas ini bukan asumsi belaka, empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga mencapai 4,8 miliar ini, masing-masing; Sulastri, Ihsan, Masdar dan Erniati.  Ketiga nama pertama telah memasuki fase klimaks, mereka akan segera memasuki sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar.

Dan bagaimana dengan Erniati yang juga Istri Wakil Bupati Bone itu?, tentu jawabannya sama dari 9 bulan lalu. Yah, berkasnya belum rampung dengan alasan belum ditemukan bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui, Erniati merupakan sosok yang bertanggung jawab penuh dalam persoalan ini, ia sebagai penguasa di Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, mempunyai tanggung jawab penuh dalam kasus ini. Pernyataan ini pernah dilontarkan oleh salah satu tersangka, Sulastri dalam sebuah wawancara, peristiwa korupsi yang terjadi tidak lepas dari inisiasi oleh Erniati, bahkan Sulastri sendiri menyebut Erniati berupaya lepas tanggung jawab.

"Kabid seakan-akan mau lepas tanggung jawab persoalan ini," ucap Sulastri saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Di persidangan muncul kejanggalan, Sulastri membantah pernyataan itu, di depan Majelis Hakim sikapnya berubah dan menempatkan posisinya sebagai  'pelindung' Erniati.

Hal tersebut juga pernah diutarakan oleh Mazdar, yang menyebutkan pernah memberikan uang senilai 350 juta dari hasil penjualan buku sebanyak dua kali yang dititipkan ke Sulastri dan Ihsan untuk diberikan ke Erniati. Lagi-lagi, Sulastri kembali tampil dan membantah hal itu.

"Memang ada pernyataan seperti itu dari Mazdar namun dibantah oleh Sulastri di Persidangan," kata Andi Kurnia, Kasi Pidsus Bone.

Hingga saat ini berkas perkara Erniati masih ditangani penyidik Polres Bone, berkasnya telah dikembalikan ke enam kalinya ke penyidik. "Sementara masih dalam proses kelengkapan berkas," kata AKP Ardy Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bone, Kamis (20/08/2020).

(Ram)

Type above and press Enter to search.