TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Pencairan Gaji Ke-13

Ilustrasi gaji ke-13
INSTINGJURNALIS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sinjai Hj. Ratnawati Arief menyebut, sebanyak 4.671 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sinjai akan menerima gaji ke-13 tahun ini, dengan total anggaran kurang lebih Rp20 Miliar.

Kendati, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis tentang pencairan gaji ke-13 untuk ASN di Bumi Panrita Kitta sebutan Kabupaten Sinjai. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, prajurit TNI dan Polri.

"Sisa menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang tentu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kalau PP nya sudah turun dan dituangkan dalam Permenkeu Insha Allah mudah-mudahan Agustus ini sudah cair," kata BPKAD, Hj. Ratnawati Arief, Selasa (4/8/2020) kemarin.

Dikatakan Ratnawati, acuan pihaknya adalah PMK dan Perpres. Jika itu sudah ada maka bisa jadi dasar untuk memberikan gaji ke-13 kepada ASN. Sehingga, begitu aturan sudah turun, akan segera ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati (Perbup).

Sebab, dalam PMK dan Perpres, akan disertai dengan petunjuk teknis terkait penyaluran gaji ke-13, baik jumlah yang dibayarkan, kategori atau item yang dapat dibayarkan, waktu pembayaran serta siapa saja yang berhak mendapat gaji ke-13.

"Tapi semoga tidak sampai menyebrang ke Bulan September 2020," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku siap dan akan segera membayarkan gaji ke-13 jika peraturan pembayaran itu sudah keluar. Bahkan, lanjut dia, proses pencairan diperkirakan hanya akan memakan waktu sepekan sejak pemerintah pusat mengeluarkan surat peraturan penyaluran gaji ke-13.

"Jumlah yang diterima sesuai dengan gaji pokok jadi tidak ada perbedaan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Agustus. Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II serta pejabat setingkat golongan tersebut.

Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.

Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp7,86 triliun.

"Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” papar Menkeu beberapa waktu lalu, seraya menyebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus 2020.

Sementara itu, terkait revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019, tengah menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

(Satria)

Type above and press Enter to search.