TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penghentian Kasus Dugaan Korupsi 550 Juta di Bone Dipertanyakan


INSTINGJURNALIS.Com--Aktivis hukum Kabupaten Bone meminta Kepolisian Polres Bone untuk membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Bone. Pasalnya, penghentian (SP3) kasus dugaan tindak pidana pada anggaran swakelola itu dinilai bertentangan dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 jo UU 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dihentikan oleh penyidik Polres Bone dengan dalih mantan Kadis DLHK (Asmar Arabe) itu mengembalikan kerugian negara senilai 550 juta sebelum dilakukan penetapan tersangka. "Kasus tersebut dihentikan karena terlapor sudah mengembalikan kerugian negara sebelum dilakukan penetapan tersangka," kata AKP Pahrun kala menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bone.

Padahal, pengembalian kerugian negara sesuai dengan ketentuan UU Tipikor Pasal 4 dijelaskan, pengembalian kerugian negara pada masa penyidikan tidak menghapus pidana, hanya meringankan tuntutan dan vonis. Sementara kasus yang sempat menyeret nama mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Bone, A. Surya Dharma itu, telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah ditemukan kerugian negara senilai 550 juta berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Kami heran dengan keputusan penegak hukum tiba-tiba menghentikan kasus tersebut dengan alasan pelaku sudah mengembalikan kerugian negara," kata Dedi Irawan SH, Selasa (11/08/2020). 

Menurutnya, pengembalian kerugian negara itu salah satu bukti keterlibatan Asmar Arabe dalam kasus tersebut dan hal itu menjadi barang bukti untuk dilakukan penetapan tersangka. "Itu bisa saja sebagai bukti kalau dia terbukti bukan malah kasus yang dihentikan, dan perlu diketahui perbuatan korupsi itu bukan hanya masalah kerugian negara tapi perbuatannya si pelaku itu yang harus dihukum," lanjut salah satu aktivis hukum di Kabupaten Bone itu.

Olehnya, kata Dedi Irawan meminta Kepolisian Polres Bone membuka kembali kasus tersebut, " Kalau memang kasus tersebut dihentikan kami minta penyidik untuk membuka kembali kasus tersebut atau memperlihatkan bukti SP-3, karena jangan sampai kasus ini tidak dihentikan melainkan dipeti es-kan atau dihilangkan," tegasnya.

(Ram)

Type above and press Enter to search.