TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bawa lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Bone Ringkus


INSTINGJURNALIS.Com--RT alias RD (33) diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone setelah dilaporkan membawa lari anak di bawah umur berinisial PR (14).

Pelaku yang beralamat di Jalan Karantina, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, diamankan di kediamannya, Sabtu (10/09/2020).

Insiden itu berawal saat korban dijemput oleh pelaku di depan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor yang tidak jauh dari kediaman korban, Minggu (06/09/2020) lalu.

Keluarga korban tidak mengetahui hal itu dan berusaha mencarinya namun tidak ditemukan, saat itu korban diberitahukan bahwa korban dijemput oleh seorang laki-laki. Tak terima hal itu keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan hal itu ke Kepolisian Polres Bone.

"Dari hasil interogasi pelaku mengaku  membawa korban tanpa sepengetahuan keluarganya, dan selama bersama korban, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali," kata Ipda Rayendra, Humas Polres Bone Minggu (13/09/2020).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.

(And)

Type above and press Enter to search.