TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berkas Erniati Dikembalikan, Pengamat Minta Terdakwa Lakukan Pembuktian Terbalik


INSTINGJURNALIS.Com--Tak hentinya masyarakat dibuat kecewa oleh karut-marutnya aspek penegakan hukum. Kasus terkini adalah pengembalian berkas perkara tersangka kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).


Meski sudah berstatus tersangka sejak September 2019 lalu, namun hingga saat ini berkas perkaranya belum kunjung dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Bone, bahkan untuk keenam kalinya berkas perkaranya dikembalikan.


Masyarakat pun bereaksi keras polemik ini. Para pengamat menilai, kasus tersebut merupakan tamparan bagi penegak hukum. Di sisi lain, hal tersebut menegaskan bahwa perlu kerja keras luar biasa untuk sampai pada perwujudan cita-cita menjadikan hukum sebagai panglima.


Pengamat Hukum tindak pidana korupsi, Salahuddin menyebut proses pembuktian terbalik akan mempermudah kerja aparat hukum. Kata dia, mengacu pada unsur-unsur tindak pidana korupsi sebanyak 13 rujukan dalam pembuktian.


Dalam rangkuman dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tipikor, disitu dijelaskan 13 unsur delik yang menjadi acuan dalam penetapan tersangka.


Mulai, tindakan seseorang atau badan hukum melawan hukum, tindakan tersebut menyalahgunakan wewenang, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tindakan tersebut merugikan negara atau perekonomian negara atau patut diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara.


Kemudian, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


Selanjutnya, memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.


Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan UU ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.


Adanya perbuatan curang atau sengaja membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu. 


Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.


"Dengan menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang." kata Salahuddin, SH, saat ditemui di kantornya, Jumat (02/10/2020).


Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.


"Itulah yang menjadi rujukan sehingga seseorang ditetapkan tersangka, masa iya dari unsur-unsur di atas tidak ada yang masuk. Kalau kita cerita pembuktian kenapa tidak pakai sistem beban pembuktian terbalik, jadi salahkan kalau jadinya kita mikir lain-lain," lanjut Salahuddin.


Lebih lanjut, menurut Direktur ASH Law Firm itu, kepolisian telah melakukan tugasnya secara profesional dan sesuai standar operasional. Jikalau seperti ini, kata dia, seolah-olah jaksa meragukan kinerja polisi dalam penetapan tersangka.


"Tidak mungkin kepolisisan menetapkan seseorang tersangka jika unsur-unsur deliknya tidak terpenuhi dan alat buktinya tidak ada kalaupun tidak cukup yah bisa memakai beban pembuktian terbalik itu," kunci Salahuddin.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.