INSTINGJURNALIS.Com--Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus dua terduga penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Minggu (25/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Zaky menyebut kedua pelaku masing-masing; YP (31) dan (AD) diringkus bersama barang bukti.
"Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti sabu," kata Zaky, Minggu (25/10/2020) malam.
Zaky menjelaskan, dari tangan YP polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 sachet ukuran besar, sementara dari pelaku AD ditemukan barang bukti 1 sachet ukuran kecil.
"Dari tangan keduanya ditemukan satu sachet ukuran sedang dan satu sachet ukuran kecil," jelasnya.
(And)
Komentar0