TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kepentingan Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah (NA) selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat itu dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara. IST

 

INSTINGJURNALIS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah (NA) selama 30 hari ke depan.


Perpanjangan penahanan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat itu dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara.


"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) masing-masing selama 30 hari berdasar penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).


Diketahui, Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Edy ditahan di Rutan Gedung KPK lama.


"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali dilansir beritasatu.com.


Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.


Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.


Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.


Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.


Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.


[CUT]


Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


Editor: Satria


Komentar0

Type above and press Enter to search.