TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berkas Oknum LSM di Bone Dilimpahkan, Pelaku Diancam 4 Tahun Penjara

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Berkas perkara pemerasan yang melibatkan oknum LSM terhadap kepala desa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. 


Berkas oknum LSM bernama Andi Sumange Alam tersebut, saat ini tengah diperiksa oleh JPU Kejari Bone. 


"Berkasnya sudah ada di kejaksaan," kata AKP Ardy Yusuf, Senin (03/05/2021). 


Oknum tersebut telah ditetapkan tersangka dan saat ini dalam proses penahanan. Ia disangkakan pasal 369 dan 378 KUHP tentang pengancaman dan penipuan.


"Oknum tersebut disangkakan pasal 369 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara, dan saat ini sementara dalam penahanan," kata Ardy Yusuf, Senin (22/02/2021).


Terpisah, Kasi Pidum Kejari Bone, Faisah mengatakan berkas perkara tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan. "(Berkasnya) sudah dilimpahkan (masih proses pemeriksaan)," singkatnya. 


Sebelumnya, Kepolisian Resort Polres Bone bekerjasama Kejaksaan Negeri Bone mengamankan ASA, seorang oknum mengaku LSM di Kompleks Pasar Palaka, Selasa (16/02/2021).


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alamsyah mengatakan aksi OTT ini berawal dari tindakan pemerasan di Kecamatan Kajuara. Pemerasan melibatkan oknum LSM terhadap Kepala Desa Bulu Tanah, Appe. 


Alasannya, pelaku memiliki temuan korupsi dana desa pada pembangunan rabat beton. Saat  itu pelaku mengancam, apabila tidak tidak diberikan uang sebesar 10 juta, laporannya akan dilanjutkan Kejaksaan Negeri Bone. 


"Awalnya pelaku meminta uang sejumlah uang ke kepala desa dengan mengatasnamakan kasi pidsus. Alasannya, untuk mengamankan laporannya yang telah dimasukkan ke kejaksaan," kata Andi Alamsyah, Senin (16/02/2021). 


Menurut keterangan kepala desa, lanjut Alamsyah, ia telah menyerahkan uang sebesar 5 juta dan hari ini ia akan menyerahkan sisanya ke pelaku. Namun, karena uangnya tidak cukup korban hanya bisa memberikan uang satu juta. 


"Bersama anggota polisi, kami menuju ke lokasi penyerahan uang dan berhasil mengamankan barang bukti uang senilai satu juta," lanjut Andi Alamsyah. 


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa ia tidak melakukan pemaksaan. "Pemeriksaan awal pelaku mengaku tidak memaksa," tambahnya. 


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurni menjelaskan pelaku mencatut namanya dibalik uang 10 juta itu. Ia mengatakan uang tersebut akan diberikan ke Kasi Pidsus. 


"Di depan Kepala Desa Bulu Tanah, ia mengaku bahwa uang itu untuk saya, bahkan laporannya saja tidak ada pernah masuk di kejaksaan," ungkap Andi Kurni.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa ia tidak melakukan pemaksaan. "Pemeriksaan awal pelaku mengaku tidak memaksa," tambahnya. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.