TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Sinjai, Jaksa Sebut Sudah Layak ke Tahap Penyidikan

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Aroma dugaan korupsi PDAM Kabupaten Sinjai semakin menguak. Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, meskipun itu pihak kejaksaan enggan merinci siapa siapa yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut.


Dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah sebesar Rp 8 miliar pada tahun anggaran 2017-2019 itu kata jaksa bahwa kasus tersebut sudah layak sekali dinaikkan ketingkat tahap  penyidikan. Pasalnya, indikasi perbuatan kejahatan yang melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut sudah nampak jelas.


Anggaran yang bersumber dari APBN itu diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan. Dimana dalam pengelolaannya, ada item pekerjaan yang diduga terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.


"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, kami masih inventaris dulu mana saja dulu yang kita periksa," kata Joharca Dwi Saputra, Kasi Pidsus Kejakssaan Sinjai, Senin   (24/05/2021).


Disinggung soal kerugian temuan negara, Joharca mengatakan baru menaikkan ke tahap penyidikan. "Belum ada, baru naik ke tahap penyidikan," tambahnya.


Meskipun pihak kejaksaan negeri sinjai enggan membeberkan siapa nama nama yang sudah diperiksa mantan dirut PDAM Sinjai secara Terpisah, Suratman mengaku telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut dipanggil dua kali dan di BAP satu kali.


"Saya pernah dimintai keterangan terkait kasus ini, di ruang BAP," kata Suratman. 


Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang terkait kasus tersebut. 


"Kami sudah melakukan penyelidikan, memeriksa sampai 20 orang yang terkait dengan perkara ini. Sehingga sangat layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Rabu, 5 Mei.


Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penyidikan untuk menentukan berapa kerugian negara. Termasuk melibatkan pihak berwenang untuk melakukan audit lapangan. Baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat.


Komentar0

Type above and press Enter to search.