TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Untuk Pemulihan Ekonomi, Pemda Bone Ingin "Ngutang" Rp 500 M

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Pemerintah Kabupaten Bone mengajukan dana pinjaman sebesar 500 miliar. Dana tersebut dimaksudkan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 


"Kita telah mengajukan pinjaman sebesar 500 miliar sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Najamuddin, Kepala BPKAD Kabupaten Bone. 


Meskipun begitu kata Najamuddin, dana pinjaman tersebut belum terealisasi. Pemda Bone masih menunggu perkembangan. 


Menurutnya, dari informasi PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) selaku perusahaan BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat akan direalisasikan setelah ada kebijakan dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 


"Dana tersebut sementara dalam proses, namun nantinya anggaran tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunan Infrastruktur jalan dan jembatan," tambah Najamuddin. 


Sementara itu, untuk pengembalian pinjaman nantinya akan dipotong langsung dari dana alokasi umum (DAU). Pelunasannya delapan hingga sepuluh tahun.


"Pembayarannya diambil dari DAU. Setiap tahun kan ada kenaikan DAU. Jadi itu digunakan untuk dibayarkan. Jadi ini disubsdi," jelas Najamuddin.


Meski telah diketahui dana pinjaman tersebut dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi, melalui pembangunan Infrastruktur jalan dan jembatan. Namun, belum diketahui secara pasti lokasi pembangunan tersebut melalui master plannya. 


Pihak pemerintah yang dikonfirmasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) hanya memberikan jawaban mengambang. 


"Kalau itu konfirmasi  BKAD atau PU, karena semuanya terkait Infrastruktur. Bisa juga langsung ke Kabid terkait yang ada Kerangka Acuan Kerjanya (KAK)," kata Ade Fariq, Senin (24/05/2021). 


"Permohonan (pinjaman) disampaika  KAKnya nanti pusat yang verifikasi, lebih jelasnya kalau terkait pinjaman di BPKAD, karena mereka yang buat proposal dan tahu tentang kemampuan keuangan," tambahnya lagi. 


Padahal diketahui, tugas pokok Bappeda, menyusun, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, dan pengelolaan statistik daerah.


Selain tugas pokok, BAPPEDA mempunyai fungsi Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan serta statistik daerah. 


Pengordinasian penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);


Pengordinasian kebijakan perencanaan di bidang pembangunan perekonomian, pembangunan prasarana dan sarana, pembangunan kesejahteraan masyarakat, pembangunan tata praja, pembangunan aparatur dan keuangan. 


Dan sejumlah fungsi lainnya terkait visi-misi pemerintahan. 



Komentar0

Type above and press Enter to search.