TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Buntut SP3 Kasus Penggelapan Sertifikat di Nagauleng, Penyidik Polres Bone Diperiksa Propam Polda Sulsel

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Langkah penyidik Polres Bone mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) berujung berurusan dengan propam Polda Sulsel.


Buntut dari laporan warga yang melaporkan dugaan pemalsuan jempol dan penggelapan sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, NL. Kasus yang bergulir sejak 6 tahun lalu dinilai mengambang dan baru-baru ini dihentikan penyidikannya 05 Agustus tahun ini. 


Akibatnya, Rabu (25/08/2021) penyidik Polres dimintai untuk memberikan klarifikasi di Propam Polda Sulsel terkait SP-3 kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengaku telah dipanggil oleh Propam Polda. "Sudah kami klarifikasi," kata AKP Ardy Yusuf Kamis (26/08/2021). 


Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Palopo itu, SP-3 kasus prona itu keluar berdasarkan hasil gelar perkara. Kasus tersebut tidak ditemukan bukti sesuai yang dilaporkan oleh pelapor. "Terlapor juga siap mengembalikan sertifikat itu," tambahnya. 


Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Andi Salahuddin mengaku heran dengan keputusan penyidik. Menurutnya, SP-3 kasus tersebut disinyalir telah melanggar, padahal unsur dua alat bukti sudah dipenuhi. 


Selain itu, pada saat gelar perkara SP-3 tidak dilibatkan pihak pelapor. "Bukti mana yang tidak cukup, saya kira dua alat bukti berupa hasil forensik dan berita acara penyerahan sertifikat yang di jempol, selain itu juga waktu gelar perkara kenapa kami tidak dilibatkan, kami hanya diberikan surat hasil gelar perkara," kata Andi Salahuddin. 


Menurut Direktur ASH LAW Firm Makassar itu mengaku kaget dengan rencana pengembalian objek perkara itu. Padahal kata dia, sejak tahun 2011 penyerahan sertifikat pelapor sudah beberapa kali meminta namun tidak diberikan. Anehnya, setelah ditetapkan tersangka baru mau mengembalikan. 


"Dengan rentan waktu hampir 10 tahun terlapor baru mau mengembalikan, jadi memang oknum sekdes ini sengaja untuk menggelapkan sertifikat itu," tambahnya. 


Selain itu, pasal 406 KUHP tidak pernah muncul dalam berkas perkara, anehnya pada berkas SP-3 pasal tersebut dimunculkan. "Jadi memang ada yang tidak beres dengan proses hukum kasus tersebut," katanya. 


Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, NL terus bergulir di kepolisian sejak 2016 lalu. 


NL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Meski begitu polisi belum memenuhi permintaan kejaksaan kelengkapan berkas itu, bahkan berkas itu telah di P-19 sebanyak delapan kali. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.