TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejaksaan Sinjai Terima Salinan Putusan Kasus Pembangunan Trotoar, Belum Putuskan Kasasi

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima salinan Putusan Banding, atas kasus korupsi Pembangunan Trotoar tahun anggaran 2018, oleh terdakwa AZ. 


Melalui putusan banding, Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar yang sebelumnya memutus terdakwa AZ melanggar pasal 3 UU tipikor dengan pidana penjara 1 tahun dan dibebankan membayar UP (uang pengganti) sebesar 79 juta subsider 6 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan.


Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Aji Prasetya, SH membenarkan pihaknya telah menerima putusan banding itu, jaksa penuntut umum masih mempelajari salinan putusan tersebut untuk memutuskan mengajukan kasasi atau tidak.


"Tim JPU masih mempelajari salinan putusannya, apakah kasasi atau tidak. Sementara untuk terdakwa AZ dalam kasus ini menjalani tahanan kota," kata Kajari Sinjai Aji Prasetya, Selasa (31/08/2021). 


Komentar0

Type above and press Enter to search.