Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Polda Sulsel menangkap FA (27) yang merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Gowa dan Makassar. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.
Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan mengatakan pengungkapan itu bermula saat polisi menerima informasi bahwa di perumahan Citra Garden (lokasi rumah FA) Jalan Jendral Yusuf, Gowa. "Kami mendapat informasi sering ada transaksi narkoba via jasa kurir dan selalu memakai alamat palsu sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu hanya menitipkan paketnya di Pos Security," kata Kombes E Zulpan, Selasa (03/08/2021).
"Saat pelaku menuju ke Pos security, anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa kardus dengan isi diduga sabu seberat satu kilogram," tambahnya.
Tak sampai disitu, polisi kembali melakukan interogasi paket sabu itu dipesan dari seorang berinisial RF. "Saat kami ke lokasi yang dimaksud, kami tidak menemukan RF, dan saat ini RF sudah ditetapkan DPO," jelasnya.