TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan di Bone

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Petugas Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengamankan 1.057 bungkus rokok dari berbagai merek, Rabu (15/09/2021). 


Pejabat Fungsional Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Efie Thata menjelaskan ada empat titik yang disisir oleh tim dan berhasil menemukan rokok ilegal dari berbagai beberapa merek.


"Tim menyisir grosir-grosir besar di kabupaten Bone, terhitung ada 4 titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal. Hasilnya, didapati adanya peredaran rokok ilega di daerah tersebut." jelasnya.


Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari program Bea Cukai yang dinamakan “Operasi Gempur Rokok Ilegal” yaitu kegiatan pengawasan rutin terhadap peredaran Hasil Tembakau (HT) di berbagai daerah.


 "Barang Bukti diamankan dan operasi kali ini ditemukan 1.057 bungkus rokok /21.140 batang rokok dengan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.21.562.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 11.098.500." Tambahnya.


Mereka melanggar Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Komentar0

Type above and press Enter to search.