TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Bone Dipecat

Musriandi


INSTINGJURNLIS.Com--Dua anggota Polisi Resort Kabupaten Bone diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena terlibat kasus narkoba. Keduanya yakni Brigpol AD (37) dan Briptu AW (30).


Sebelum dipecat, anggota kepolisian ini tertangkap tangan karena menggunakan sabu.


Keduanya juga telah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.


"Ingat, tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua” tegas AKBP Ardiansyah, di halaman Mako Polres Bone, Selasa (02/11/2021).


Komentar0

Type above and press Enter to search.