TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasasi Ditolak, Terdakwa Kasus PAUD Bone Divonis 5 Tahun Penjara-Diminta Membayar 2 Miliar

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengeksekusi Mazdar, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). "Sudah kami serahkan ke lapas Makassar," kata Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurni kemarin.


Andi Kurni menjelaskan, terpidana dieksekusi setelah upaya hukum yang dilakukan hingga tingkat kasasi ditolak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung ( MA ) Nomor :  2951 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 13 Oktober 2021, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusan itu, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan hukuman 5 tahun penjara.


"Terpidana juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan satu bulan penjara, serta juga diminta membayar uang pengganti senila Rp 2,7 M, dan apabila tidak membayar maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan disita dan akan dilelang, apabila tidak bisa menutupi uang pengganti itu maka akan dipenjara selama dua tahun," jelasnya.


Tiga dari empat orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Bone telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. 


Mereka yakni mantan Kasi Bidang Paud Disdik Bone, Sulastri beserta stafnya Iksan yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan mantan pengawas Taman Kanak-kanak Disdik Bone, Masdar diganjar hukuman lebih tinggi 5 tahun penjara subsider 2 tahun kurungan.


Kasus inipun sempat menyisakan satu orang tersangka lainnya yang hingga akhirnya belum tersentuh hukum. Dia adalah mantan Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone, Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone, berdasarkan keputusan penyidik Polres Bone berkas kasusnya di SP-2 dengan alasan tidak cukup bukti.

Komentar0

Type above and press Enter to search.