TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Aroma Korupsi Mengemuka, Setor Fee untuk Menangkan Proyek, UKPBJ Sinjai Bakal Dipolisikan

Rival Efendy


INSTINGJURNALIS.Com--Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kabupaten Sinjai mengendus adanya aroma dugaan praktek korupsi pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) alias ULP Kabupaten Sinjai. Diduga ada kejanggalan secara teknis yang dilakukan oleh pihak panitia tender yang biasa disebut Pokja.


Ketua AMP Sinjai Rola Sryanama mengatakan sejumlah proyek dengan anggaran milyaran yang ditenderkan terkesan ada permainan. Ia mengindikasikan ada permainan sehingga berusaha memenangkan salah satu perusahaan yang bercokol di UKPBJ.


Selain itu, dugaan pihak pokja telah menggunakan kewenangannya selaku panitia tender untuk memenangkan perusahaan yang diduga sudah setor dana awal ke pihak penguasa alis pemangku kebijakan.


"Ini pihak ULP keras sekali dugaan permainannya, contoh seperti proyek pasar yang anggarannya milyaran, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa akan ada orang diatahkan untuk memenangkan pekerjaan tersebut dan berdampak merugikan perusahaan lain untuk dicarikan celahnya," ungkapnya.


Rola juga menjelaskan, indikasi pengaturan tender ULP tahun 2022 juga mulai tercium, Hal ini terlihat karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada proses tender di awal tahun 2022. Ia membeberkan sejumlah metode yang diduga dilakukan oleh pihak panitia tender.


"Kami melihat indikasi pengaturan pengaturan tender diawal tahun ini, mulai seringnya tender diulang, server eror, sehingga sanggahan-sanggahan tidak bisa diupload karena gangguan, pemenang tender dengan buangan terkecil yang sengaja dimenangkan meskipun diduga berkas perusahaan tidak layak memenangkan pekerjaan dalam proses tender.


"Seperti pembangunan stadion yang juga bernilai milyaran rupiah, hal seperti ini banyak menyebabkan kerugian khususnya bagi pengusaha-pengusaha bidang kontruksi dan penyedia barang dan jasa, kami curiga ada permainan di dalamnya," ungkapnya.


Kordinator Umum AMP itu mengaku hal ini berbanding terbalik dengan daerah lain maka dari itu kami prihatin terhadap proses seperti ini karena indikasi menjadi jembatan awal terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.


Sebelumnya Direktur ASH Law Firm Andi Salahuddin.SH mewarning akan untuk tidak main mata dalam proyek tender tersebut. Menurutnya, proses tender sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.


"Kami meminta unit pengadaan untuk tidak main-main apalagi main mata dalam lelang, apalagi melakukan pengkondisian dengan beberapa pihak untuk memenangkan penyedia jasa tertentu," katanya.


Menurutnya, kesalahan kesalahan dalam dokumen pemilihan yang sebelumnya terjadi dalam proses lelang tidak boleh terulang lagi. "Kesalahan yang sebelumnya terjadi sehingga lelang diulang tidak boleh lagi terjadi, jika kami temukan kami tidak akan main-main untuk melaporkan ke penegak hukum," tambahnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.