TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penyidik Polres Bone Kalah Praperadilan, SP3 Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Nagauleng Cenrana Dibatalkan


INSTINGJURNALIS.Com--Polres Bone kalah dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan H.Mappa melalui kuasa hukumnya. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik pada kasus sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Nurlaela.


Putusan praperadilan ini disampaikan hakim tunggal Ahmad Syarif SH MH di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (31/05/2022). Dia mengabulkan permohonan H. Mappa dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone tidak sah 


Diketahui putusan itu berbunyi, surat Penetapan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor : B/990/VIII/RES.1.11/202 terkait kasus prona yang melibatkan Sekdes Nagauleng tidak sah di mata hukum.


Selain itu, putusan praperadilan juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan dan memproses cepat kasus tersebut hingga tahap persidangan. 


Kuasa Hukum pemohon, Direktur Law Firm ASH & Co, Andi Salahuddin Hasdja SH mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut. Ia meminta penyidik untuk memutuskan setiap perkara secara objektif.


"Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan, sebenarnya ini proses pembelajaran untuk kita semua bahwa dalam melihat perkara tindak pidana kita tidak boleh subjektif saja kita harusnya objektif sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya, Senin (31/05/2022) saat ditemui usai persidangan.


"Kalau rencana kedepannya kami akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak keperdataan klien kami, terimakasih sebelumnya," tambahnya praktisi hukum muda itu.


Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, NL terus bergulir di kepolisian sejak 2016 lalu. 


NL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Meski begitu polisi belum memenuhi permintaan kejaksaan kelengkapan berkas itu, bahkan berkas itu telah di P-19 sebanyak delapan kali. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.