TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Proses Tender Rehabilitasi Stadion Andi Bintang, Direktur Law Firm ASH Warning UKPBJ



INSTINGJURNALIS.Com--Rehabilitasi Stadion H.A Bintang Kabupaten Sinjai akan dilakukan, pemenang tender yang sebelumnya dibatalkan karena kesalahan dokumen pemilihan kembali berjalan. Hanya saja pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sinjai diwarning untuk main-main dalam proses tender tersebut.


Direktur Law Firm ASH, Andi Salahuddin SH, meminta UKPBJ Kabupaten Sinjai untuk maksimal dalam proses tender tersebut. Menurutnya, proses tender sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.


"Kami meminta unit pengadaan untuk tidak main-main apalagi main mata dalam lelang, apalagi melakukan rekondisi dengan beberapa pihak untuk memenangkan penyedia jasa tertentu," katanya.


Menurutnya, kesalahan kesalahan dalam dokumen pemilihan yang sebelumnya terjadi dalam proses lelang tidak boleh terulang lagi. "Kesalahan yang sebelumnya terjadi sehingga lelang diulang tidak boleh lagi terjadi, jika kami temukan kami tidak akan main-main untuk melaporkan ke pihak berwenang," tambahnya.


Selain itu, dia memperingatkan bahwa sejumlah pejabat yang terseret beberapa kasus tidak bisa pandang sebelah mata. "Kita tidak boleh melupakan sejumlah kasus yang menyeret beberapa pejabat yang saat ini sementara diproses hukum, mereka menunjukkan bahwa mereka lalai dari tanggung jawabnya," jelasnya.


Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sinjai mengucurkan anggaran rehabilitasi pembangunan Stadion H.A Bintang. Tak tanggung-tanggung anggaran yang dikucurkan melalui APBD mencapai 2,9 miliar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.