TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Fakta Kades Tea Malala Bone, Diduga Gelapkan SPPT Warga Selama 8 Tahun


INSTINGJURNALIS.Com--Kepala Desa Tea Malala, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Andi Syamsul Alam resmi dipolisikan atas dugaan penggelapan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Satu-persatu fakta terungkap, selain Andi telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bone, juga diduga gelapkan SPPT warga selama delapan tahun.


"Saya sudah beberapa kali memberikan keterangan di Polres, dan saya juga sudah menghadirkan beberapa saksi," kata Andi Syamsul Alam, Senin (13/06/2022).


Kasus dugaan penggelapan SPPT di Desa Tea Malala menyeruak ke publik setelah salah seorang warga tidak pernah surat pemberitahuan pajak sejak 2015 silam atau sejak delapan tahun lalu. Pelapor menjelaskan dirinya sudah meminta SPPT tersebut namun tidak pernah diberikan.


Dedi Rawan, SH selaku kuasa hukum menjelaskan, dugaan penggelapan SPPT tersebut dilakukan sejak 2015 silam. Menurutnya, sejak Andi Syamsul Alam menjabat sebagai kepala desa, pelapor tidak pernah menerima SPPT. 


Bahkan menurutnya, korban sudah mengetahui bahwa SPPT tersebut ada di tangan kepala desa. Namun, saat diminta SPPT yang dimaksud kepala desa tidak memberikan dengan berbagai alasan.


Bahkan kata Dedi, dirinya sudah melakukan upaya lainnya dengan mengirim surat permohonan untuk segera menerbitkan dokumen SPPT PBB, namun hal itu tidak diindahkan. "Terakhir, kami mengirimkan surat somasi terkait adanya dugaan tindak pidana, hasilnya kades tersebut tidak merespon," katanya.


Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengatakan pihaknya saat ini sementara melakukan penyelidikan dugaan laporan tersebut. "Sementara masih berproses," singkatnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.