INSTINGJURNALIS.Com--Kuasa Hukum dari Panca Trisna K melayangkan surat klarifikasi terkait salah satu pemberitaan Instingjurnalis.com melalui surat elektronik.
Dalam berita yang dimuat instingjurnalis.com yang dikutip dari salah satu media Antara, dengan judul "Sempat DPO, Terpidana Kasus Mafia Tanah di Sulsel Dieksekusi", pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan karena dianggap atau dinilai ada bagian penting tidak sesuai dengan fakta.
Dr. Dodi s. Abdulkadir, B selaku Advokat dan Konsultan Hukum
pada Atmasasmita, Dodi & Rekan Law Firm dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pada tanggal 18 Juni 2022, kliennya (Panca Trisna) tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri sebagai salah satu itikad baik menghadapi proses hukum.
"Klien kami dengan itikad baik datang menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022. Adapun penyerahan diri yang dilakukan oleh Klien Kami ditindaklanjuti oleh Jaksa Madya Andi Syahrir W., S.H., M.H. selaku Eksekutor berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 18 Juni 2022 ("Berita Acara Eksekusi")," katanya saat mengirim surat klarifikasi ke redaksi media ini.
Hal itu, lanjut dalam keterangan tertulisnya itu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar tanggal Maret 2022 No. PRINT-K/Pid/2022 dengan amar putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dalam perkara atas nama Terpidana PANCA TRISNA T dengan cara memasukkan ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan pemberitaan media Instingjurnalis.com, yang dimuat pada 20 Juni 2022 lalu. Sebagaimana dalam pemberitaan ini berisi Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi berhasil menangkap terpidana Panca Trisna T di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (18/06), ketika Panca baru tiba dari Jakarta.
Terpidana Panca Trisna sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung karena tidak berlaku kooperatif.
Panca juga memperoleh vonis dua tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 Januari 2022 terkait kasus pemalsuan dokumen tanah.
Demikian kami sampaikan. Mohon maaf atas kekeliruan maupun ketidaknyamanan atau kerugian yang mungkin telah ditimbulkan, terutama kepada pihak terkait dalam pemberitaan, maupun kepada pembaca secara luas. Terima kasih.
Perlu disampaikan bahwa pada dasarnya pemberitaan yang dipersoalkan dalam Hak Jawab ini adalah berita yang diproduksi oleh dan berasal dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LBKN) Antara yang sebelumnya memuat berita pada 20 Juni 2022 dengan judul hampir serupa dengan pemberitaan kami sebelumnya itu dan dengan isi yang juga tidak berbeda (saat itu).
Maka dari itu setelah beberapa jam lalu menemukan juga bahwa berita Antara tersebut ternyata telah mengalami pengeditan/koreksi beserta keterangan redaksinya, kami sebagai media yang mempublikasikan ulang produk Antara itu pun menerbitkan Hak Jawab ini sekaligus melakukan perbaikan/koreksi pula pada pemberitaan awal dimaksud.
Komentar0