TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ibu Muda yang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ternyata Dibunuh Suami, Mertua dan Ipar

 

FS (19) Ibu Muda yang ditemukan tewas gantung diri ternyata dibunuh. (Jpp)

INSTINGJURNALIS.COM   -   Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (19) asal Desa Lantan, Lombok Tengah tewas dibunuh oleh suaminya MR (20). 


Dalam melakukan aksinya, pelaku tak sendirian.Dia dibantu ibu mertua korban berinisial S dan ipar korban berinisial SA. Setelah korban dipastikan tewas, pelaku membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.


Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menyampaikan, terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari kecurigaan polisi. Petugas menemukan kejanggalan atas posisi korban yang mulanya sempat diduga bunuh diri.


"Setelah dilakukan olah TKP ditemukan ada kejanggalan dari hasil olah TKP yaitu posisi korban tergantung kakinya menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah," kata Redho dalam keterangan pers, Rabu (4/1/2023).


Redho menjelaskan, dari hasil otopsi ditemukan bekas luka jeratan di bagian kaki korban yang mengarahkan ke korban. "Intinya ada luka yang mengarah ke pada kekerasan," kata Redho. 


Atas hasil olah TKP, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keluarga terdekat. "Setelah kami periksa, suami korban mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan bersama ibu dan kakaknya," kata Redho. 


Redho mengungkapkan, dari keterangan pelaku, motif pembunuhan karena kesal korban sering tidak menuruti perintah suami. "Para pelaku ini tidak suka sikap korban yang tidak pernah mempedulikan suaminya, sering main HP, tidak mengurus rumah tangga," kata Redho.


Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri. 


"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho. 


Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Kompas)


Komentar0

Type above and press Enter to search.