Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba Bareskrim Polri. |
INSTINGJURNALIS.COM - Sedikitnya 10 pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (Kg) jaringan Malaysia, Aceh hingga Medan digelandang tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh. Tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Tiga orang tersangka itu antara lain Irwan (42), Edy Syahputra (44), dan Fitra (34) sebagai kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang berada di dalam sebuah mobil.
Pada tanggal 4 Januari lalu, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang pada saat bersamaan kami mendapatkan 50 Kg sabu yang ada di mobil Honda Brio," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Tidak jauh dari lokasi penangkapan itu, tim kembali menangkap 3 orang-orang tersangka lainnya bernama Bukhari (53), Sabran alias Sadek (46), Jaiz alias Bulat (35) sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat.
"Dari hasil interogasi 3 tersangka kurir darat, diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut," papar Jayadi.
Pada pengembangan selanjutnya berhasil ditangkap tersangka bernama Usman (34) di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Selanjutnya Reza (36) yang berperan sebagai kurir yang menjemput sabu di salah satu kafe kawasan Medan.
Dari penangkapan tersangka Reza, didapati informasi bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama Hery Setyawan (43). "Dan terakhir menangkap tersangka Zulkifli, sehingga total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang," ungkap Jayadi.
Jayadi menuturkan, modus operandi dalam kasus itu adalah menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumatera Utara.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 50 kilogram sabu dibungkus dengan kemasan Teh China pada tiga bungkus kantong plastik.
"Kemudian, 1 unit mobil merek Brio Satya warna abu-abu BK 1520 OG, 1 unit boat Oskadon, dan alat komunikasi," tutur Jayadi.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Komentar0