TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polres Sinjai Telisik Dugaan Setoran Fee Proyek Irigasi, 'Ketua Kelas' HN Akan Diperiksa?

 

Mapolres Sinjai, di Jalan Bhayangkara Sinjai Utara.

INSTINGJURNALIS.COM  Jauh sebelumnya, kisruh kasus fee proyek mencuat di Kabupaten Sinjai dimana salah satu aktivis kelompok pemuda yang tergabung dalam Baramuda Sinjai mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas kasus setoran fee oleh beberapa kontraktor ke "Ketua Kelas" inisial HN (istilah pengatur proyek yang diduga dipercayakan oleh pemangku kebijakan di kabupaten Sinjai).


Diketahui aspirasi tersebut tak hanya dipersoalkan di lapangan, bahkan pihak Komisi III DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidaklanjut aspirasi Baramuda terkait dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek di UKPBJ alias ULP Kabupaten Sinjai, sayangnya hingga sekarang tak ada kepastian hukumnya.


Yang terbaru, mencuat kabar yang diutarakan oleh salah satu rekanan yang juga selaku korban kebijakan istilah ketua kelas tersebut. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, dirinya telah terdaftar sebagai pemilik salah satu proyek irigasi yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, namun karena harus setor Fee 10 persen dari besaran pagu anggaran proyek tersebut sehingga dia harus mundur.


"Kemarin saya sebenarnya dapat proyek irigasi dalam daftar di tahun 2022, hanya karena saya tidak punya uang muka sebagai fee 10 persen sehingga proyek irigasi tersebut diambil orang sesuai dengan ketentuan ketua kelas HN," ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini, Rabu (18/1/2023).


Selain itu dijelaskan bahwa terkait jenis proyek irigasi tahun anggaran 2022 itu dipatok dengan fee 16 persen secara keseluruhan dengan metode dua kali setoran ke ketua kelas. Awal disetor 10 persen dengan hitungan pajak yang sudah terpangkas, kemudian dilunasi 6 persen setelah dana awal cair, berpatokan jumlah besara pagu anggaran proyek.


"Ini proyek irigasi tinggi-tinggi feenya karena masuk kategori jenis proyek daging semua banyak untungnya sehingga patokan feenya itu sebanyak 16 persen. Adapun cara setorannya yaitu dua tahap ke ketua kelas," sambungnya.


Dimana praktik dugaan KKN menjadi pola kerja untuk memenangkan tender ke salah satu perusahaan kontraktor tertentu yang diarahkan karena tekanan ketua kelas yang sudah setor fee.


Sebelumnya, ada beberapa nama ketua kelas istilah orang dekat "Big Bos", termasuk HN dan AK yang dipercayakan pungut fee yang juga sebagai "playmaker", sebagai pengatur rekanan yang akan dimenangkan oleh pihak UKPBJ, dalam proses tender.


Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat rekaman yang beredar ditengah masyarakat Sinjai, dimana suara mirip ketua kelas HN sedang mengatur sejumlah kontraktor di Sinjai. Dengan nada suara nyelekik, ketua kelas HN ini sibuk mengatur daftar kontraktor yang akan memenangkan proyek di Sinjai.


HN merupakan kontraktor pentolan CV. Bulo-bulo Timur ini hampir menguasai proyek dengan anggaran fantastis di Kabupaten Sinjai, dengan sejumlah gerbongnya dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan besar diduga dengan pola KKN serta disinyalir kerja sama dengan UKPBJ.


Bahkan, ada dugaan Ketua Kelas HN dan beberapa oknum lainnya yang dipercayai guna menerima fee dari sejumlah kontraktor lainnya untuk memenangkan tender di UKPBJ Sinjai oleh pengambil kebijakan di Sinjai. 


Berikut sejumlah data Jaringan irigasi yang dimaksud, bersumber dana DAK Tahun 2022, terdiri dari Daerah Irigasi (DI) Lamole Kecamatan Bulupoddo Rp7,4 miliar lebih, DI Teko kecamatan Sinjai Tengah Rp4,1 miliar lebih, DI Kalamisu Kanan Sinjai Tengah Rp960 juta, DI Maroanging Desa Bonto Sinjai Tengah Rp840 juta, DI Lembang Lohe Tellulimpoe Rp1,2 miliar, DI Pattongko Tellulimpoe Rp850 juta, DI Sampaga Era Baru Tellulimpoe Rp645 juta,  DI Mallembong Tellulimpoe Rp700 juta, DI Toribi Kalobba Tellulimpoe Rp540 juta, DI Demme Talle Sinjai Selatan Rp525 juta, dan DI Arango II Sinjai Barat Rp1,195 miliar lebih.


Terpisah praktisi hukum Dedi Irawan, SH menanggapi bahwa APH harusnya tegas menyikapi kasus ini. Bagaimana tidak, jika hal tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum maka berpotensi terus menjadi buah bibir ditengah masyarakat dan mencoreng citra Pemerintahan di Kabupaten Sinjai.


"Kami berharap agar APH di Sinjai agar segera menindaklanjuti kasus tersebut karena hanya akan menjadi bias tanpa kepastian hukumnya dan berefek ke citra Pemerintahan," ungkapnya.


Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar yang dikonfirmasi sekaitan dengan hal tersebut, mengarahkan ke Kasat Reskrim guna mendapatkan informasi yang diinginkan.


"Langsung ke Kasat Res aja ya mas," pungkas mantan Kapolsek Bantaeng ini. (Satria)

BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI :


Komentar0

Type above and press Enter to search.