TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Lebaran IdulFitri, Seratus Lebih Napi di Sinjai Dapat Remisi

 


INSTINGJURNALIS.COM   -   Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Hari Raya IdulFitri 1444 Hijriah kepada 115 orang narapidana (Napi). 


Pemberian remisi ini dilangsungkan setelah pelaksanaan salat IdulFitri di lingkungan Rutan Sinjai, Sabtu (22/4/2023) pagi.


Ishak menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima Napi, itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan dan satu orang mendapatkan remisi bebas.


“Adapun yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 16 orang, kemudian yang menerima remisi satu bulan sebanyak 90 orang, 1 bulan 15 hari ada 6 orang dan remisi dua bulan sebanyak 3 orang. Satu orang yang mendapatkan pengurangan 15 hari ini dinyatakan bebas bersyarat,” jelasnya.


Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, beragama islam, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.


Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di Rutan.



Selain itu, mulai tahun ini Rutan Sinjai juga sudah memberikan kesempatan kepada keluarga warga binaan untuk melepas rindu atau bsrsilaturahmi sevara tatap muka setelah salat IdulFitri. 


Sekedar diketahui warga binaan yang ada di Rutan Sinjai saat ini berjumlah 273 orang. Dominan mereka terjerat hukum karena kasus narkoba.



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.