TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berkonsep Modern, Alun-alun Sinjai Bersatu Tidak Lama Lagi Direalisasikan

 


INSTINGJURNALIS.COM   -  Tahun 2023, Pemkab Sinjai dibawah kepemimpinan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) berencana membangun alun-alun di tengah kota Sinjai. Lokasinya di Lapangan Sinjai Bersatu.


Pembangunan yang digadang-gadang menjadi ikon baru Bumi Panrita Kitta' sebutan daerah Kabupaten Sinjai, ini tidak lagi terselesaikan dengan konsep modern.


Maksudnya adalah penataan kawasan kuliner yang bakal diatur sedemikian rupa seperti food Court. Ada 37 lapak pedagang atau pelaku usaha kuliner yang bakal dibangun di kawasan tersebut.


"Konsepnya modern seperti food court, jadi kita akan bangun dengan jumlah lapak usaha 37 buah. Kita hanya siapkan fisiknya saja, sisanya akan diatur oleh Disperindag bagaimana teknisnya apakah kursi disiapkan masing-masing pengusaha atau bagaimana," pungkas Kadis PUPR Sinjai, H. Haris Achmad, Senin (29/5/2023).


Penataan parkir, kata dia di kawasan kuliner di alun-alun Sinjai juga bakal dilakukan agar tidak terjadi kesemrawutan parkir yang selama ini dikeluhkan oleh pengguna jalan karena kendaraan pengunjung yang memakai badan jalan untuk parkir.


"Ditata ulang lebih tepatnya. Parkir kita siapkan di dalam kawasan alun-alun tepatnya di sebelah timur lapangan. Jadi kita harap tidak ada lagi parkir di badan jalan," tambahnya.


Dengan dibangunnya alun-alun Sinjai Bersatu kata dia, maka fungsi Lapangan Sinjai Bersatu akan bertambah yang sebelumnya hanya dipakai untuk kegiatan pemerintahan seperti upacara, pameran dan pusat kuliner akan tetapi juga akan digunakan untuk kawasan olahraga.


"Fungsinya tidak berubah bahkan bertambah menjadi tempat olahraga karena kita siapkan jogging Trak, lapangan dengan rumput untuk olahraga lainnya," jelasnya.


Sekadar diketahui, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan  alun-alun atau penataan kawasan Lapangan Sinjai Bersatu sebesar Rp7 miliar lebih.


Saat ini Disperindag dan ESDM Sinjai telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 800/06.246/DPUPR/V/2023 Tanggal 25 Mei 2023 tentang pemberhentian aktivitas bagi pelaku usaha kuliner.


Selanjutnya, melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian-bagian bangunan yang bukan merupakan aset pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat edaran ini disampaikan.


Hal itu berkaitan dengan rencana pembangunan atau penataan ulang kawasan Lapangan Sinjai Bersatu menjadi alun-alun sehingga tidak menggangu proses pengerjaan yang dimaksud. **Satria 






BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.