TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Menkop UKM Teten Masduki anggap Project S TikTok Ancam UMKM Lokal

 


INSTINGJURNALIS.COM   -   Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), mengatakan bahwa inisiatif Toko S TikTok mengancam bisnis mikro kecil menengah (UMKM).

Karena itu, Teten menyatakan bahwa 21 juta usaha kecil dan menengah lokal telah bergabung dengan pasar. Dia menyatakan bahwa sebagian dari produk yang dijual berasal dari negara lain.


Ia menyatakan bahwa ini terjadi karena produk UMKM tidak memiliki daya saing yang baik, salah satunya dari segi kualitas. Selain itu, ada produk yang tidak tersedia di pasar lokal.


Menurut Keteten, algoritma yang digunakan oleh TikTok dapat memahami kebiasaan penggunanya, sehingga data tersebut dapat digunakan untuk menentukan keinginan pengguna Indonesia.


Setelah menghadiri acara pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7) Teten menyatakan, "Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. 


Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing."


TikTok berkembang menjadi platform socio-commerce karena kombinasi media sosial dan platform e-commerce, menurut Teten.


Kete menyatakan bahwa regulasi tersebut hanya mencakup perdagangan elektronik, bukan perdagangan sosial.


Teten menyatakan bahwa mereka telah meminta Menteri Perdangan Zulkifli Hasan untuk merevisi permendag tersebut karena tidak relevan lagi.


Ada dua proposal yang diajukan. Yang pertama adalah untuk menghentikan perdagangan internasional secara online melalui e-commerce dan membiarkan perusahaan menjual produknya secara langsung di Indonesia.


Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) mengatur perdagangan online saat ini. Teten memberikan penjelasan tentang peraturan ini.



Menurut Teten Masduki, "Ini kan enggak fair, karena kalau misalnya produk UMKM kalau mau jualan, dia harus dapat izin BPOM izin edarnya, sertifikasi halal dan sebagainya, bayar pajak di sini dan sebagainya. Sementara mereka langsung dari luar negeri dengan ritel online bisa langsung jualan, itu kan enggak bener. Karena itu, kami minta setop,"



IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS




Komentar0

Type above and press Enter to search.