INSTINGJURNALIS.COM - Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.
Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 11 tahun kepada mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Hendrik Tobing dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sebagaimana dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hendrik dalam persidangan, Selasa (5/9).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda dalam menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam bulan," ungkapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memerintah kepada kedua terdakwa untuk tetap menjalani masa penahanan.
"Menetapkan masa tahanan dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan," pungkasnya.
Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12 miliar lebih. (CNN)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0